Ancam Mantan Suami Pakai Celurit, Perempuan di Bekasi Dilaporkan

Terlapor berusaha merebut kembali harta gono-gini

Bekasi, IDN Times - Pria bernama Arief Suryo melaporkan mantan istrinya berinisial KH ke polisi karena mengancam akan membunuh dengan celurit. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kodau Nomor 42, RT 005, RW 007, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (29/8/2022) lalu. 

Kuasa hukum pelapor, Vitalis Jenarus, mengatakan, saat itu KH bersama sejumlah orang mendatangi bengkel milik kliennya. Dia menyebut, KH langsung mengeluarkan barang milik Arief. 

"Pada saat itu pelapor (Arief) sedang berada di ruang kerjanya di gedung tepat di depan gudang tersebut. Pelapor melihat tindakan beberapa orang bersama KH melalui CCTV," kata Vitalis, Senin (30/10/2023). 

Baca Juga: Pria Tewas Ditembak di Bekasi, Warga Dengar Suara seperti Petasan

1. KH mengancam dengan senjata tajam

Ancam Mantan Suami Pakai Celurit, Perempuan di Bekasi DilaporkanIlustrasi senjata tajam. (Pixabay/Niek Verlaan)

Saat Arief mencoba menghentikan tindakan mantan istrinya yang mengeluarkan barang, KH menolak dan terjadilah cekcok antara keduanya. 

Tidak terima tindakannya dihentikan, KH lalu mengeluarkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam mantan suaminya. Beruntung, sejumlah orang bisa mengamankan celurit yang dipegang KH untuk mengancam Arief.

"Pak Arief terus menyampaikan keberatan sekaligus mempertanyakan tindakan KH, maka KH menjadi marah, teriak-teriak dan mengambil celurit, mengacungkan dan mengancam untuk membunuh “Acun” (nama panggilan KH kepada Arief)," jelasnya. 

Baca Juga: Pria Warga Jakarta Barat Tewas Ditembak di Bekasi

2. Arief buat laporan polisi

Ancam Mantan Suami Pakai Celurit, Perempuan di Bekasi DilaporkanIlustrasi laporan polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vitalis mengatakan, mantan istrinya itu sempat melontarkan ancaman pembunuhan. Atas dasar itu, Arief membuat laporan ke Polsek Jatiasih pada Rabu (21/9/2022) dengan nomor LP/B/2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

Vitalis mengklaim, KH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Namun hingga saat ini KH masih belum ditahan.

"KH sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahan," jelasnya. 

Baca Juga: Dua Teroris JAD Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Ini Kesaksian Ketua RW

3. KH mempermasalahkan harta gono-gini

Ancam Mantan Suami Pakai Celurit, Perempuan di Bekasi Dilaporkanilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, pelapor dan terlapor sempat menjadi pasangan suami istri pada 18 Januari 2017, tetapi keduanya sepakat bercerai pada 7 Januari 2019 melalui Putusan Pengadilan Agama Bekasi. 

Setelah perceraian itu, keduanya kemudian cekcok tentang harta benda yang dihasilkan dalam pernikahan. Termasuk bengkel yang menjadi lokasi pengancaman KH kepada Arief. 

Dari kesepakatan harta gono gini, bengkel yang sudah dimiliki Arief dicoba untuk direbut oleh KH. 

"KH berusaha mengingkari akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambil alih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi 3 meter antara gedung kantor Arief dengan rumah tempat tinggal KH," ucapnya. 

Baca Juga: Pembunuh Bos Ayam Goreng Bekasi Bebas dari Hukuman Mati

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya