MUI Kota Bekasi Bolehkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadan 

Kebijakan MUI Kota Bekasi berbeda dengan Kabupaten Bekasi

Bekasi, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membolehkan warung makan tetap buka di bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan untuk memulihkan ekonomi para pengusaha di masa pandemik COVID-19.

"Ini kan masa COVID-19 gini kan masa susah. Kalau kita suruh bulan Ramadan ini tutup lagi ya orang-orang kecil itu tidak makan ya gimana, nah mungkin Kota Bekasi berbeda dengan kebijakan dengan Kabupaten (Bekasi)," kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid kepada wartawan, Senin (28/3/2022). 

1. Warung makan wajib menutupi tempatnya dengan gorden selama Ramadan

MUI Kota Bekasi Bolehkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadan IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Walaupun dibolehkan buka, lanjut Hasnul, pemilik usaha warung makan wajib untuk menutupi makanan yang dijualnya untuk menghormati orang yang sedang menjalani ibadah puasa. 

"Kami Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup (usaha) mereka. Silakan saja namun dengan catatan dikasih gorden tertutup. Rumah makan, warteg, dan lain-lain untuk tetap menghormati bulan suci Ramadan," jelasnya. 

Baca Juga: Awal Ramadan 1443 H Kemungkinan Berbeda, MUI Imbau Hormati Perbedaan

2. Boleh buka puasa di masjid

MUI Kota Bekasi Bolehkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadan Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

MUI Kota Bekasi juga memperbolehkan masyarakat untuk buka puasa bersama di masjid. Bahkan Hasnul juga menyarankan untuk memperbanyak sedekah. 

"Boleh (buka bersama), diperbolehkan (Masjid) menyediakan takjil. Ini kalau bisa bulan Ramadan berlomba-lomba sodakoh. Bulan Ramadan ini sodakoh mudah-mudahan ini bisa berkah dan mudah segalanya. Jadi boleh takjil yang penting prokes," ujarnya. 

3. Kebijakan MUI Kabupaten Bekasi wajibkan tempat makan tutup pada siang hari

MUI Kota Bekasi Bolehkan Warung Makan Buka Selama Bulan Ramadan Warteg Kharisma Bahari (dok. Warteg Kharisma Bahari Group)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau tempat makan hingga warung kopi tutup pada siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah. Mereka juga meminta agar tempat hiburan ditutup sementara selama bulan puasa. 

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," ujar Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhhidin Kamal, di Cikarang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga: Sabar Ya Ibu-Ibu, Harga Gula Sudah Merangkak Naik Jelang Ramadan! 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya