Pelaku Begal Bersenpi Beraksi di Bekasi, Modus Jadi Korban Kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Dua pelaku begal dengan modus jadi korban kecelakaan ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Kemang Sari Raya, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Minggu (21/1/2024).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 15.30 WIB. Pelaku berinisial DC dan SY yang menggunakan sepeda motor, sengaja menabrakkan kendaraannya ke motor korban.
"Jadi korban berboncengan bertiga dengan temannya, kemudian pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakkan motornya ke arah sepatbor belakang motor korban," katanya kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
1. Pelaku modus meminta ganti rugi
Pelaku pun saat itu langsung berusaha mengejar korban dengan modus ingin meminta ganti rugi. Setelah korban berhenti, pelaku langsung meminta ganti rugi dengan meminta handphone korban.
"Saat itu pelaku langsung mengejar korban dan memberhentikan motor korban dan saat korban jatuh, pelaku langsung meminta korban menyerahkan handphonenya dengan alasan untuk ganti rugi," kata Dwi.
Baca Juga: Begal di Bekasi Incar Korban yang Motornya Mogok, Leher Disayat
2. Mengancam dengan senpi
Editor’s picks
Korban pun sempat menolak untuk memberikan handphonenya. Namun, lanjut Dwi, salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api.
"Kemudian, pelaku merampas handphone korban sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah korban. Karena ketakutan korban menyerahkan handphonenya," jelasnya.
Setelah berhasil merampas handphone korban, pelaku pun langsung mencoba melarikan diri. Namun, korban saat itu berteriak sehingga membuat warga sekitar ikut mengejar pelaku.
Pelaku pun berhasil ditangkap warga setelah sepeda motornya menabrak trotoar dan terjatuh.
"Saat dikejar, motor pelaku menabrak trotoar lalu pelaku jatuh dan berhasil diamankan oleh korban dibantu oleh warga sekitar dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pondok Gede," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi: Kabel Lukai Leher Pemuda di Bekasi Diduga Milik Telkom
3. Sudah beraksi sebanyak dua kali
Dwi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Kami amankan barang bukti berupa kendaraan pelaku, 2 handphone milik pelaku, 1 handphone milik korban, 1 airsoft gun warna hitam dan dua dompet. Mereka terancam 12 tahun penjara," jelas Dwi.