Pelaku Curanmor Spesialis Musala dan Masjid di Bekasi Ditangkap

Pelaku sudah beraksi sebanyak 24 kali

Bekasi, IDN Times - Dua pria berinisial R (32) dan AK (20) ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor di Masjid At-Taqwa, Perum Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (19/3/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menceritakan, saat itu korban sedang melaksanakan salat Isya dan Tarawih.

"Korban memarkirkan kendaraannya di halaman masjid TKP tersebut dengan cara dikunci stang," katanya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Lurah Margajaya Bekasi Keluarkan Surat Edaran Minta THR ke Pengusaha

1. Ditangkap saat melakukan transaksi

Pelaku Curanmor Spesialis Musala dan Masjid di Bekasi DitangkapKapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Setelah korban selesai salat, korban kaget saat sepeda motornya sudah tidak ada. Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun dengan barang bukti CCTV di sekitar masjid.

Twedi mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh warga saat melakukan transaksi jual beli motor tanpa dilengkapi surat-surat.

"Kami menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang yang akan melakukan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat surat," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pastikan H-7 Lebaran Jalur Mudik Sudah Layak Dilalui

2. Sudah 24 kali beraksi

Pelaku Curanmor Spesialis Musala dan Masjid di Bekasi DitangkapIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 24 kali. Twedi menyebut, kedua tersangka merupakan curanmor spesialis masjid dan musala.

"Kedua tersangka mengakui bahwa kebanyakan target TKP pencurian sepeda motor tersebut di masjid dan musala saat korban sedang melaksanakan ibadah salat," jelas Twedy.

Pelaku juga diketahui menggunakan kunci leter T ketika melancarkan aksinya.

Baca Juga: Welfizon Yuza Ditunjuk Jadi  Direktur Utama TransJakarta

3. Terancam 7 tahun penjara

Pelaku Curanmor Spesialis Musala dan Masjid di Bekasi DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 480 dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Twedi.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Gudang Narkoba di Bekasi Senilai Rp23 Miliar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya