Pemilik Tanah di Bekasi Tolak Dieksekusi Gegara Janggal

Kuasa hukum lihat alamat dan lokasi eksekusi tak sesuai

Bekasi, IDN Times - Pria bernama Indra Budi Santoso pemilik bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design menolak proses eksekusi lahannya yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada Rabu (24/4/2024) mendatang.

Kuasa Hukum Indra yakni Yoga Gumilar menjelaskan, pihaknya menolak karena menemukan kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilaksanakan. 

Salah satu kejanggalan yakni ketidaksesuaian titik lokasi antara surat penetapan dan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan. 

"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bahwasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yang dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Gegara Balap Liar, Pemotor Perempuan di Bekasi Tewas Tertabrak

1. Perbedaan alamat

Pemilik Tanah di Bekasi Tolak Dieksekusi Gegara JanggalKuasa hukum menunjukkan bukti-bukti. (IDN Times/Imam Faishal)

Yoga mengatakan, dalan surat pengosongan eksekusi tersebut, dituliskan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 meter persegi atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II, Nomor 63, RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 

Sedangkan, lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil bernama Akasia Paint and Body Design itu berada di Jalan Marna Putra Atas, Nomor 61, RT 03, RW 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. 

"Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya," kata Yoga. 

2. Tidak dapat melanjutkan proses eksekusi

Pemilik Tanah di Bekasi Tolak Dieksekusi Gegara Janggalilustrasi garis polisi(IDN Times/Arief Rahmat)

Yoga pun menilai, ketidakcocokan alamat dengan lokasi eksekusi dapat menggagalkan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya. 

Yoga juga mengatakan, kliennya memiliki tanah seluas 988 meter persegi. Sementara dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.

"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," kata Yoga. 

3. Ada tiga ketentuan yang dapat gagalkan eksekusi

Pemilik Tanah di Bekasi Tolak Dieksekusi Gegara JanggalLokasi laham yang akan di eksekusi PN Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, kuasa hukum Indra lainnya bernama Hendra Aris mengatakan, terdapat tiga ketentuan yang dapat menggagalkan proses eksekusi secara hukum. Yang pertama yakni objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. 

"Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda. Yang terakhir, objek eksekusi itu kita ajukan langkah hukum, seperti misalnya bantahan terhadap eksekusi belum inkrah terhadap putusan tersebut, itu masih dapat menghalangi eksekusi secara aturan," jelasnya. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya