Pemkot Bekasi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 PNS Jumat Pekan Ini

9.074 PNS dan 1.193 P3K di Kota Bekasi terima gaji ke-13

Bekasi, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan pada Jumat (16/6/2023) mendatang. 

Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan nantinya sebanyak 9.074 PNS dan 1.193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan menerima gaji ke-13. 

"Untuk gaji ke-13 Pemkot Bekasi kebijakan itu pencairannya tanggal 16 Juni 2023 hari Jumat," katanya. 

1. Alasan baru dicairkan

Pemkot Bekasi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 PNS Jumat Pekan Iniilustrasi gaji ke-13, bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudarsono menjelaskan, pencairan baru dilakukan setelah dilakukan perhitungan yang matang agar tidak terjadi selisih. 

"Sebenarnya bukan ditunda pak, nama nya proses pencarian kan memang harus dihitung matang, uang itu ada," jelasnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!

2. Untuk keperluan anak sekolah

Pemkot Bekasi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 PNS Jumat Pekan IniIlustrasi kampus (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia juga berharap dengan cairnya gaji ke-13 dapat membantu PNS ataupun P3K untuk membayar keperluan pendidikan anak. 

"Disampaikan ke OPD dan juga rencana jangan sampai nanti. Kegiatan gaji 13 itu untuk anak sekolah, maka pemberian kebijakan kita ajukan, kita cairkan," jelasnya. 

3. Proses pencairan dimulai pekan lalu

Pemkot Bekasi Akhirnya Cairkan Gaji ke-13 PNS Jumat Pekan IniIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan progress pembayaran gaji ke-13 hingga Selasa (6/6/2023) untuk PNS pusat mencapai Rp8,578 triliun untuk 1.712.975 pegawai.

"Proses pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak tanggal 5 Juni. Berdasarkan data perkembangan pembayaran gaji ke-13 hingga 6 Juni pukul 17.00 WIB, pencairan untuk PNS pusat telah diberikan kepada 1.712.975 pegawai," ucapnya kepada IDN Times, Rabu (5/6/2023).

Pencairannya terus dilakukan kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Telah Dibayarkan Rp18 Triliun, Ini Rinciannya 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya