Pemkot Bekasi Janji Bersurat ke Jokowi Sampaikan Aspirasi Buruh

Kebijakan ada dipemerintah pusat

Bekasi, IDN Times - Ratusan buruh menggelar demontrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Kamis (15/9/2022).

Selain menolak kenaikan harga BBM, massa buruh juga meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) dinaikan 20 persen dan Undang-Undang Cipta Kerja, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihapus.

Baca Juga: Akibat Korsleting, 4 Ribu Anak Ayam Hangus Terbakar di Bekasi

1. Pemkot Bekasi menerima audensi buruh

Pemkot Bekasi Janji Bersurat ke Jokowi Sampaikan Aspirasi BuruhRatusan buruh gelar demonstrasi di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (15/9/2022). (IDN Times/Imam Faishal) 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menjelaskan pihaknya telah menerima aspirasi dari massa buruh yang membawa tiga tuntutan.

"Pada hari ini dari Pemkot Bekasi dengan adanya unjuk rasa buruh yang hadir, dan diterima sama bu Sekda (sekretaris daerah), dan saya selaku dinas ketenagakerjaan mendampingi beliau, alhamdulillah telah selesai," katanya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

2. Bersurat ke Presiden

Pemkot Bekasi Janji Bersurat ke Jokowi Sampaikan Aspirasi BuruhRatusan buruh gelar demonstrasi di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (15/9/2022). (IDN Times/Imam Faishal) 

Ika berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Jowo "Jokowi" Widodo, yang isinya merupakan tuntutan dari massa buruh.

"Sehingga hari ini kita sudah membuat surat apa yang diinginkan menjadi aspirasi temen-temen serikat pekerja buruh dari SPSI, bahwa ini disampaikan ke Presiden CQ (tembusan) kementrian ketenagakerjaan bahwa ada tuntutan yang harus disampaikan," janji Ika.

Baca Juga: Demo Tolak BBM Naik, Mahasiswa dan Buruh Geruduk Istana Hari Ini

3. Kebijakan ada dipemerintah pusat

Pemkot Bekasi Janji Bersurat ke Jokowi Sampaikan Aspirasi BuruhRatusan buruh gelar demonstrasi di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (15/9/2022). (IDN Times/Imam Faishal) 

Ika menambahkan, pihaknya hanya dapat memfasilitasi dengan menyampaikan aspirasi massa buruh ke pemerintah pusat.

"Yakan sebenarnya domainnya (kebijakannya) ada dipemerintah pusat, kebijakan pusat, ada aturan pusat," jelasnya.

"Memang pemerintah itu berkewajiban karna fusngsinya (memfasilitasi) sebagai pemerintah, wajib untuk menfasilitasi apapun sifatnya yang melayani," tambahnya.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya