Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang Dibangun

Segel dibuka setelah pemilik usaha selesaikan perizinan

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menyegel pembangunan perumahan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (15/06/2022).

Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena pihak usaha belum mengurus perizinan.

"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

1. Pemkot Bekasi sudah memberikan surat peringatan

Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang DibangunIlustrasi penyegelan (IDN Time/Ervan).jpg

Sebelum disegel, lanjut Tarmuji, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan.

"Kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada, yaitu memberikan surat peringatan. Namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku usaha harus mengurus terlebih dahulu perizinan ke pemerintah daerah sebelum memulai pembangunan.

"Dalam hal membangun bangunan, harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dibangun," ujarnya.

Baca Juga: Beroperasi di Bulan Ramadan, 21 Tempat Hiburan Malam di Bekasi Disegel

Baca Juga: Belum Ditempati Pedagang, 109 Lapak di Pasar Johar Semarang Disegel 

2. Penyegelan bersifat sementara

Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang DibangunPemkot Bekasi Segel Perumahan Tidak Berizin. (Humas Pemkot Bekasi)

Tarmuji menambahkan, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Jika pelaku usaha telah mengurus perizinan, maka proses pembangunan sudah dapat dilanjutkan kembali.

"Jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya, maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunan," katanya.

3. Penyegelan sesuai Perda Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Segel Perumahan Tak Berizin yang Sedang Dibangunpotret kota Bekasi (pssi.org)

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Ke depan, pihaknya berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sebelum mengurus perizinan.

"Seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan," ucapnya.

Baca Juga: Dorong Investasi, BKPM Cabut 1.033 Izin Usaha Pertambangan

Baca Juga: Nambah Lagi, Pemerintah Sudah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya