Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Anggota TNI

Pelaku sudah ditahan di Denpom Jaya

Bekasi, IDN Times - Pelaku tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2023) lalu, merupakan anggota TNI.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari, mengatakan, pelaku berinisial Prada MW sudah ditangani Detasemen Polisi Militer Jaya (Denpom Jaya).

"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya. Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pasutri di Bekasi

1. Polisi sudah menyerahkan berkas ke Denpom

Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Anggota TNILokasi Pasutri Lansia Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sementara, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menjelaskan, berkas kasus perkara kecelakaan itu sudah diserahkan ke Denpom sejak Jumat (5/5/2023) lalu.

"Itu (pelaku) udah di Denpom, udah diserahkan juga berkas-berkasnya dari hari kemarin Jumat," jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu.

Pihak kepolisian diketahui juga belum sempat mengamankan pelaku tabrak lari tersebut.

"Tidak (sempat ditahan di Polres atau di Polsek)," katanya.

Baca Juga: Jasad Pasutri Korban Tabrak Lari di Bekasi Tak Bisa Disuntik Formalin

2. Lansia tabrak lari

Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Anggota TNIIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Dwi Budi, menceritakan peristiwa itu terjadi pukul 07.30 WIB. Korban bernama Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida Siringoringo (65 tahun).

"Korban dua orang diduga tabrak lari yang menggunakan sepeda motor Honda dengan nomor polisi B 5473 TJB," katanya.

Dwi menjelaskan, kecelakaan tersebut mengakibatkan kaki kiri korban SS terputus. Sementara, korban TI terpental hingga melewati pagar pekarangan sebuah kantor.

Baca Juga: Pasutri Tewas akibat Tabrak Lari di Bekasi, Polisi Masih Cari CCTV

3. Jasad tidak dapat diformalin

Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi Anggota TNIJasad Pasutri lansia saat berada di rumah duka. (IDN Times/Imam Faishal)

Anak korban, Rendra Falentino Simbolon (45), mengatakan, kondisi orang tuanya yang penuh dengan luka membuat kedua jasad tidak dapat disuntik formalin. Akibatnya, prosesi adat yang seharusnya berlangsung hingga Sabtu (6/5/2023) harus dipercepat.

"Jadi biasanya kalau ada yang meninggal itu ada adat. Biasanya dua hari, tapi karena lukanya cukup parah dan formalin yang disuntik itu keluar lagi tidak bisa lama, jadi gak bisa dua hari (prosesi adatnya)," kata Rendra.

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya