Pilkada Segera Dimulai, Ini Syarat Calon Wali Kota dan Wawali Bekasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Nantinya, bakal calon wakil dan wali kota akan terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang akan diserahkan ke KPU.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, nantinya bakal calon wakil dan wali kota dapat mencalonkan dirinya melalui jalur independen maupun partai politik (parpol).
“Jika berminat untuk mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa menempuh jalur dari usungan parpol atau jalur pasangan calon perseorangan yang didukung oleh masyarakat,” katanya, Senin (22/4/2024).
1. Independen harus dapat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk
Ali menjelaskan, untuk bakal calon yang akan mendaftarkan dirinya melalui jalur independen, harus mendapatkan dukungan 6,5 persen masyarakat dari total jumlah penduduk.
“Jadi kalau pemilih terakhir kami DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117 ribu,” katanya.
Nantinya, syarat dukungan itu berbentuk fotocopy KTP dan sudah ditandatangani oleh tim sukses bakal calon. Setelah itu, bakal calon harus menyerahkan persyaratan ke KPU untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Baca Juga: Maju Pilkada, Sekda Depok Sowan ke Ridwan Kamil
Editor’s picks
2. Jalur parpol harus 20 persen dari parlemen
Berbeda dengan jalur independen, lanjut Ali, bakal calon usungan parpol perlu setidaknya 20 persen kursi dari parlemen.
“Syarat kalau diusung oleh parpol itu setidak-tidaknya 20 persen kursi dari parlemen atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu terakhir,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Janji Awasi Ketat Penyaluran Bansos pada Pilkada Serentak 2024
3. Pembukaan pendaftaran dimulai 27 Agustus
Ali menambahkan, pendaftaran bakal calon wakil dan wali kota Bekasi akan dibuka pada 27 Agustus mendatang. Namun, bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen sudah dibolehkan mengumpulkan dukungan masyarakat.
"Pendaftaran calon Kepala Daerah itu nanti bersamaan, baik yang nanti diusung oleh partai maupun calon perseorangan (jalur independen) pada tgl 27 Agustus 2024. Dari sekarang calon independen bisa melakukan pemenuhan syarat dukungan. Jadi nanti ketika tiba masa pendaftaran dia sudah memenuhi syarat," ujar Ali.