Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati

Polisi minta keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi telah selesai memeriksa terlapor kasus atasan ajak staycation untuk perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menjelaskan terlapor berinisial B selesai selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB.

"Bahwa pada hari ini pukul 12.00 WIB terlapor datang ke Polres Metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang disebut dengan staycation," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) malam.

1. Polisi akan memanggil saksi ahli

Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation KaryawatiKasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pelapor, pelapor dan terlapor. Polres Metro Bekasi berencana akan memanggil saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa.

"Kemudian kita akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan dari ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa," jelasnya.

Namun, Hotma belum menjelaskan kapan dua saksi ahli tersebut akan dimintai keterangannya. "Jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera mungkin," tambahnya.

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

2. Polisi lakukan gelar perkara

Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation KaryawatiIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Hotma menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah tim penyidik sudah mendapatkan keterangan dari saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan ahli kita lakukan gelar perkara," katanya.

3. Pelapor ditanya 35 pertanyaan

Polisi Panggil Saksi Ahli dalam Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawatiilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebelumnya, karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus ajakan staycation oleh atasan perusahaannya telah selesai menjalani pemeriksaan pertama di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023) sore.

Kuasa hukum AD, Untung Nassari, menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama 5 jam dari pukul 10.30 WIB hingga 15.35 WIB.

Saat diperiksa, jelas Untung, AD diberikan 35 pertanyaan. Namun, dirinya tidak merinci secara detail pertanyaan apa yang dilayangkan tim penyidik.

"Terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan dan kemungkinan nanti ada tambahan. Karena memang di dalam keterangan itu dikembangkan oleh penyidik dimungkinkan setelah ada saksi-saksi ada tambahan saksi barangkali tapi akan dikomunikasikan lebih lanjut," jelas Untung, Selasa.

Baca Juga: Korban Staycation Atasan di Bekasi Sempat Dihubungi Terlapor

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya