Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrokan Ormas di Kantor Leasing Bekasi

Tiga tersangka dari Ormas dan satu lagi dari debt collector

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menetapkan empat tersangka imbas bentrokan yang terjadi di Kantor BFI Finance, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (10/2/2023) lalu. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, menjelaskan keempat pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (11/2) di tempat yang berbeda. 

"Tiga pelaku ditangkap di wilayah Cikarang Utara dan satu pelaku di Tambun Selatan," katanya kepada wartawan, Senin (13/2/2023). 

1. Tiga tersangka dari anggota Ormas

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrokan Ormas di Kantor Leasing BekasiIlustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, tiga orang anggota Ormas berinisial AIJ (34), ES (45), dan AM (21), menjadi tersangka karena telah menghancurkan dua buah mobil milik BFI Finance. 

Twedi menjelaskan, tersangka melakukan penghancuran mobil tersebut lantaran kesal temannya terkena pukulan saat berada di dalam kantor.

"Para pelaku ingin membela temannya yang telah di pukuli oleh salah satu debtcollektor di kantor tersebut," jelasnya. 

Polisi juga telah mengamankan alat bukti berupa tiga potong kayu yang digunakan pelaku untuk menghancurkan mobil dan CCTV. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. 

Baca Juga: Bentrok Antarmassa di Depok, Satu Orang Tewas

2. Satu tersangka dari pihak debt collector

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrokan Ormas di Kantor Leasing BekasiIlustrasi Leasing. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dari pihak Ormas, Polres Metro Bekasi juga menangkap satu orang debt collector yang melakukan pemukulan ke salah satu anggota Ormas. 

Twedi menjelaskan, tersangka berinisial HHO langsung memukul korban yang saat itu sedang di dalam kantor untuk mengurus cicilan. 

"Setelah sampai di TKP pelaku melihat korban dan menghampiri dan langsung memukuli korban hingga terjatuh dan mengalami luka," jelasnya. 

Atas perbuatannya, HHO dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari rumah sakit. 

3. Terjadi cekcok di dalam kantor

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bentrokan Ormas di Kantor Leasing BekasiKapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya. (Dokumen Polres Metro Bekasi)

Sebelumnya, Twedi mengatakan peristiwa bentrokan yang melibatkan Ormas tersebut terjadi akibat cekcok di dalam kantor. 

"Jadi perselisihan awal mula terjadinya di dalam. Saat dia mau bayar cicilan, jadi pemilik mobil yang ditarik mau bayar cicilan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023). 

Saat nasabah tersebut di dalam kantor terjadi perselisihan dengan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut. Namun, lanjut dia, nasabah tersebut langsung melaporkan ke organisasi masyarakat (ormas). 

"Di dalam itu ada cekcok, jadi bukan saat mobilnya ditarik. Jadi awal mulanya bukan sama debt collector, jadi begitu ya," ujar dia. 

Baca Juga: Kronologi Bentrokan Ormas di Bekasi, Bermula dari Cekcok

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya