Polres Bekasi Tangkap Pembunuh Pria yang Tewas di Mobil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial SP (53 tahun) yang ditemukan tewas di dalam mobilnya, di Jalan Raya Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (17/7/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya, menjelaskan, korban berprofesi sebagai sopir taksi online. Pelaku yang berinisial AS (27 tahun) saat itu sedang menggunakan jasa korban.
"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape. Iya benar, ini kejadian antara driver online dan penumpang," katanya kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Pria di Bekasi Tewas di Dalam Mobil, Diduga Korban Pembunuhan
1. Pelaku tidak terima dinasihati
Twedi mengatakan, pelaku dan korban baru saling kenal saat berada di dalam mobil. Pelaku juga tega membunuh korban lantaran sakit hati oleh ucapan SP yang saat itu bermaksud untuk menasihatinya.
"Setelah berbincang-bincang dengan korban, dia merasa tersinggung dan merasa direndahkan dan lain sebagainya. Padahal, korban ini pada saat itu hanya memberikan nasihat kepada pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Curi Tabung Gas Warteg, Pria di Bekasi Tercebur Got saat Dikejar Warga
2. Luka tusuk hingga jantung
Editor’s picks
Twedi menceritakan, pelaku menggunakan jasa korban dari wilayah Keranji, Kota Bekasi menuju tempat tinggalnya di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban menerima tiga tusukan senjata tajam dan salah satu lukanya menembus ke jantung korban.
"Berdasarkan hasil autopsi ada di ketiak kanan 1, kemudian di perut berbatasan dengan dada ada titik. Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," katanya.
Dia juga menjelaskan, pelaku menusuk korban dengan pisau yang biasa digunakan untuk berdagang tape.
Baca Juga: Jajal Naik LRT Jabodebek, Plt Wali Kota Bekasi: Pas Ngerem Harus Nahan
3. Terancam 20 tahun penjara
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/7/2023) dini hari di rumahnya wilayah Desa Cilangkara. Saat penangkapan, Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan kendaraan milik korban.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHPidana Juncto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, Polisi Hadiahkan Timah Panas