Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis ekstasi yang dikirim melalui paket.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, paket ekstasi tersebut dikirim dari negara Kongo dan sudah transit di beberapa negara di Eropa dengan tujuan akhir Indonesia.
"Ekstasi dari luar negeri yaitu negara Kongo (transit di) Belgia, Jerman (dengan tujuan) ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket," katanya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi
1. Dua paket tertahan di Jerman dan satu paket berhasil masuk ke Indonesia
Dari hasil pemantauan yang dilakukan bersama bea cukai bandara Soekarno-Hatta, pihaknya menemukan dua paket berisikan narkoba jenis sabu yang masih tertahan di negara Jerman.
Sementara, satu paket berisikan narkoba jenis pil ekstasi sudah berhasil masuk ke Indonesia.
"Dari hasil pemantauan, dua paket pengiriman berisi sabu tertahan di bea cukai negara Jerman dan satu paket berhasil ke Indonesia," kata Gidion.
Baca Juga: Anggota Polres Pacitan Gunakan Narkoba, Ditahan di Polda Jatim
2. Polisi lakukan pemantauan alamat tujuan paket
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan pemantauan melalui alamat tujuan paket tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan pria perinisial IT (32) sebagai penerima paket di wilayah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.
Editor’s picks
"Dengan teknik control delivery, kami berhasil mengamankan satu orang yang diketahui berinisial IT pada saat menerima paket tersebut," kata Gidion.
Setelah mendapatkan keterangan dari IT, ujar dia, pihaknya mengamankan satu orang lagi berinisial AI (25) di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Pusat.
"Kami berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AI di parkiran RS Husada Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Aktif
3. Pemesan utama narkoba dari balik jeruji
Gidion menduga, pemesan utama narkoba tersebut berada dibalik lembaga pemasyarakatan (lapas) yang salah satu pelakunya merupakan warga negara asing (WNA).
"Diduga pengendali dan pemesan paket narkoba jenis ekstasi tersebut berada dalam salah satu lapas yang diduga tersangkanya berinisial SHY (WNA), RP, dan AH," katanya.
4. Terancam 20 tahun kurungan penjara
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.
Atas tindakannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancama hukuman penjara paling sebentar 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Gidion.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Kakek 57 Tahun Terancam Pidana Mati