Sepasang Kekasih di Bekasi Gondol Emas Senilai Rp150 Juta

Mereka spesialis pencuri rumah kosong

Bekasi, IDN Times - Polsek Pondok Gede menangkap sepasang kekasih berinisial OG, 27 tahun, dan IS, 19 tahun, yang mencuri sebuah rumah di wilayah Jalan Wadas, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, sepasang kekasih tersebut melancarkan aksinya pada Minggu, 21 Mei 2023. Polisi menangkap kedua pelaku setelah mengecek CCTV di rumah korban.

"Saat itu kami langsung mengecek CCTV dari korban. Tersangkanya yang inisial OG kita tangkap di Jatiasih, dan yang cewek ditangkap di Jaticempaka Pondok Gede," katanya kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Polda Metro Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

1. Pencuri spesialis rumah kosong

Sepasang Kekasih di Bekasi Gondol Emas Senilai Rp150 JutaSalah satu pelaku masuk ke rumah kosong untuk mencuri. (Tangkapan layar CCTV/dokumen Polsek Pondok Gede)

Sepasang kekasih itu, lanjut Dwi, selalu mengincar rumah mewah yang tidak ditinggali  pemiliknya alias rumah kosong. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya hingga 20 kali di Kota Bekasi.

Saat melakukan aksinya, pelaku yang berinisial OG memanjat pagar rumah yang sudah diketahui dalam keadaan kosong. Sementara, pelaku wanita berinisial IS, menunggu di depan rumah untuk memantau situasi.

"Dia spesialis, sudah 20 kali. Modus operandinya mereka datang berdua, pelakunya sepasang kekasih, yang cwek menunggu di luar, sementara yang lelakinya melompat pagar dan membuka pintu belakang," kata Dwi.

2. Hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang

Sepasang Kekasih di Bekasi Gondol Emas Senilai Rp150 JutaKapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari rumah kosong yang terakhir disatroni, sepasang kekasih tersebut berhasil menggondol perhiasan emas 1 gram, dan emas batangan 60 gram, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

"Pengambilan barang seberat 60 gram emas batangan dan perhiasan seberat 1 gram, dan uang tunai Rp1 juta. Kerugian korban Rp150 juta," jelas Dwi.

Hasil dari perbuatan sepasang kekasih tersebut, diketahui digunakan untuk bersenang-senang, dan untuk membeli handphone.

"Pokonya namanya anak muda, buat seneng-seneng, buat foya-foya mungkin buat beli HP ini atau apalah," ungkap Dwi.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Kabupaten Bekasi, Ditemukan dengan Surat Wasiat

3. Pelaku terancam 7 tahun penjara

Sepasang Kekasih di Bekasi Gondol Emas Senilai Rp150 JutaIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 senjata air softgun, 2 obeng min, 1 pisau, 1 kunci L, 1 sepeda motor, 1 palu, dan 3 handphone. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 4E dan 5E, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dwi menyebut, pihaknya sedang mengejar pelaku lainnya yang menjadi penadah hasil curian kedua pelaku. "Penadahnya sedang kita upayakan untuk kita dilakukan penegakan hukum juga," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya