Tol Jatikarya Bekasi Kembali Diblokir Ahli Waris, Warga Bakar Ban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Puluhan warga kembali menggelar demonstrasi di gerbang ke luar-masuk Tol Jatikarya, Bekasi, Selasa (12/7/2022) sore. Unjuk rasa dilakukan karena mereka mengklaim belum menerima uang ganti rugi lahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, mereka membakar ban di tengah jalan tol yang belum digunakan. Asap hitam tebal menyita perhatian pengguna jalan.
Baca Juga: Polisi Siaga Cegah Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi
1. Warga hanya membuka satu lajur
Selain membakar ban, warga yang mengklaim sebagai ahli waris ini juga sempat menutup dua jalur akses pintu ke luar Tol Jatikarya. Sehingga pengguna jalan hanya mendapatkan satu lajur dari pintu tol sampai titik penyekatan yang berjarak kurang lebih 500 meter.
Imbasnya, pengguna jalan yang ingin ke luar Tol Jatikarya terganggu hingga terjadi kemacetan. Namun, Polres Metro Bekasi Kota yang berjaga di lokasi dapat mengatasi gangguan ini hingga lalu lintas di tol dapat kembali normal.
2. Warga persilakan pengendara masuk dan ke luar tol tanpa tap kartu E-Tol
Editor’s picks
Sebelumnya, pada Rabu, 29 Juni 2022, ahli waris juga sempat menggelar aksi di Tol Jatikarya dengan mempersilakan pengguna tol melewati palang pintu tol tanpa menempelkan kartu E-tol atau membayar tol.
Warga mempersilakan pengguna tol melewati gerbang tanpa membayarnya. Mereka menahan palang pintu tol agar pengendara melintas tanpa menempelkan kartu pembayaran tol.
Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Diblokade Ahli Waris, Pengguna Tol Digratiskan
3. Warga mengklaim belum terima dana ganti lahan Rp218 miliar sejak 2019
Diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018, pada Desember 2019, dan menyatakan tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang ini belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar Badan Pertanahan Negara (BPN) segera memberikan surat rekomendasi, agar Pengadilan Negeri Bekasi segera mencairkan hak mereka.
"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam, tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, Rabu, 29 Juni 2022.