Uang Ganti Rugi Belum Diterima, Ahli Waris Bakal Blokir Tol Jatikarya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Puluhan warga yang merupakan ahli waris Tol Jatikarya masih memperjuangkan uang ganti rugi tanah milik mereka yang belum dibayarkan.
Salah satu ahli waris Gunun (49) mengatakan dirinya dan puluhan ahli waris lainnya sudah beraktivitas di sebagian lajur keluar masuk Tol Jatikarya.
"Aksi di lokasi dudukin fisik memang kita sudah 24 jam, bahkan buka puasa bersama, salat magrib, dan salat tarawih," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
1. Dijanjikan PN Bekasi
Gunun menyebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) sempat berjanji akan segera membayarkan uang ganti rugi senilai Rp218 miliar dari total tanah seluas 42 ribu meter persegi.
"Ketua PN sekarang menjanjikan akan menyelesaikan (tapi) sampai saat ini penyelesaian itu belum ada kepastian," kata Gunun.
Pihaknya juga akan kembali tutup Tol Jatikarya jika sampai Kamis (13/4/2023) uang ganti rugi belum diterima.
"Kalau besok kemungkinan besarnya kalau masih tarik ulur pencairan aksi kita totalin (tutup total)," tegasnya.
Baca Juga: Tol Jatikarya Bekasi Lumpuh Imbas Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi
2. PN masih menunggu surat dari BPN
Dikonfirmasi terpisah, Ketua PN Kelas 1A Bekasi, Surachmat mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi untuk mencairkan uang ganti rugi ahli waris.
"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan tapi ada syaratnya, harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
3. Uang ganti rugi sudah dititipkan sejak 2017
Surachmat mengatakan, pihaknya sudah dititipkan uang ganti rugi sejak 2017. Namun dirinya harus menunggu surat rekomendasi dari BPN untuk menjelaskan siapa saja yang akan menerima uang ganti rugi.
"(Uangnya) Sudah dititipkan dari 2017 karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kita belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN," jelasnya.
"Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya jadi ada ketentuannya itu," lanjutnya.
Baca Juga: Belum Dapat Ganti Rugi, Warga Blokir Tol Jatikarya dengan Pohon Pisang