Warga Bekasi, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya Mulai Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2023. Kegiatan tersebut berlangsung mulai hari ini, Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023) mendatang.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP Kota Bekasi.
"Melibatkan kurang lebih 100 personel gabungan yang mana operasi ini akan berlangsung selama 14 hari," katanya kepada wartawan, Selasa.
Baca Juga: Keseruan Perayaan Cap Go Meh di Bekasi, Ada Barongsai hingga Tepekong
1. Kasus kecelakaan meningkat
Dia menjelaskan, kegiatan Operasi Keselamatan Jaya digelar karena meningkatnya angka kecelakaan dan kurangnya masyarakat menerapkan budaya tertib lalu lintas.
"Angka kecelakaan tahun 2022 dibandingkan 2021 ini meningkat 20,9 persen, artinya penyebab kecelakaan lalu lintas paling dominan adalah pelanggaran atau human error," jelas Rama.
2. Lokasi operasi ada empat titik
Editor’s picks
Rama juga menyebut, pihaknya akan berfokus di empat titik yakni di Jalan Ahmad Yani, Jalan IR H Juanda, Jalan Sersan Aswan, dan Terminal Induk Kota Bekasi.
"Sasaran termasuk pengendara roda dua, roda empat, roda enam, kita gelar empat titik. Nanti dinamikanya kita lihat di mana titik-titik yang rawan, khususnya empat prioritas itu," jelasnya.
3. Pelanggar diberikan surat teguran
Untuk pengendara yang melanggar, pihaknya akan memberikan teguran secara humanis, persuasif, dan juga imbauan. Namun, pihaknya juga akan memberikan surat teguran jika masyarakat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.
"Kita sudah siapkan berupa semacam surat tilang, tetapi tidak dilakukan penyitaan terhadap bukti surat maupun kendaraan (SIM dan STNK) hanya semacam teguran, ini semacam mengingatkan saja kepada pelanggar, agar ke depan lebih tertib berlalulintas lagi," katanya.
Rama menambahkan, surat teguran diberikan karena belum tersedinya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bekasi.
Baca Juga: Ganjal Lubang ATM, Pelaku Penipuan di Bekasi Gasak Uang Rp60 Juta