Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

Dirjen PAS ke Bali untuk jemput usulan pencabutan remisi

Denpasar, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami mengakui lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali.

Meski mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.

1. Tidak melakukan profiling satu per satu pada penerima remisi

Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis BaliDok.IDN Times/AJI Bali

Puguh mengakui profiling atau catatan kasus terhadap Susrama ketika diajukan remisi hanya berdasarkan pertimbangan kasus pidana umum. Sementara pidana khusus, yakni korupsi tidak ikut menjadi dasar. Sehingga ditetapkan menjadi pidana sementara dari sebelumnya seumur hidup.

Terkait hal ini, Puguh bertolak ke Denpasar pada Sabtu (2/2) pagi, untuk bertemu Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Ia meminta surat penolakan dari elemen masyarakat terhadap rencana remisi Susrama.

"Surat ini untuk akan diteruskan kepada Presiden Jokowi. Kami tidak bisa tidur sejatinya. Saya seharusnya Jumat disuruh pak menteri, tapi ada pekerjaan tidak bisa saya tinggalkan. Sampai tadi malam saya ditelepon pak menteri untuk bisa bertemu rekan-rekan (SJB)," ujarnya saat dialog dengan SJB di Kanwilkumham Bali.

Baca Juga: Soal Remisi Susrama, Jurnalis Bali Minta Yasonna Mengundurkan Diri

2. Kemenkumham pastikan percepat penyelesaian masalah

Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis BaliDok.IDN Times/AJI Bali

Selain akan meneruskan surat keberatan yang disampaikan oleh SJB dan keluarga korban kepada presiden, Puguh juga memastikan bahwa langkah percepatan akan dilakukan sehingga penyelesaikan masalah ini bisa lebih cepat.

"Waktu secepat-cepatnya (diselesaikan), kalau bisa lebih cepat akan lebih baik. Pak menteri minta surat (keberatan dari masyarakat) dan beliau bilang kalau surat belum ada, saya disuruh menunggu (di sini)," kata dia.

3. Surat keberatan jadi dasar usulan pencabutan remisi

Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis BaliDok.IDN Times/AJI Bali

Dasar usulan kepada presiden ini adalah banyaknya pihak yang keberatan atas pemberian remisi tersebut. Maka dari itu, Puguh mengaku tidak akan sebatas melakukan kajian. Dia menegaskan semua mekanisme yang dilakukan oleh pihak yang keberatan sudah benar.

"Ini menjadi dasar usulan ke presiden untuk mencabut atau membatalkan (remisi Susrama)," tegasnya.

4. SJB akan terus mengawal

Kemenkumham Akui Tak Detail Periksa Remisi Pembunuh Jurnalis BaliDok.IDN Times/AJI Bali

Sementara itu, Tim Hukum SJB, Made Ariel Suardana, menegaskan sudah menyiapkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi. Dia menyatakan langkah-langkah mendesak presiden untuk mencabut remisi Susrama akan terus digaungkan, karena pembunuhan jurnalis merupakan kasus luar biasa.

"Kami apresiasi langkah Dirjen PAS, tetapi tetap akan terus kawal," kata dia.

Sudah sepekan lebih, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melakukan aksi penolakan remisi tersangka pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa. Aksi yang menarik simpati masyarakat luas ini baru mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Yasonna Terima Usulan dari Bali Soal Remisi Susrama, Pembunuh Jurnalis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya