KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Linda
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pengumuman penetapan tersebut, di utarakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui awak media di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta, Jumat(10/11) sore.
"Kami (KPK) telah mempelajari secara seksama putusan prapid yang sebelumnya telah diputuskan pada 29 September. Akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober dengan nama tersangka SN, yang merupakan anggota DPR RI,"terang Saut .
Baca juga: KPK Siapkan 200 Bukti, Kuasa Hukum Setnov: Mimpi di Siang Bolong
Editor’s picks
IDN Times/Linda
Ia juga mengatakan SN diduga terlibat bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiahrto, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011/2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: KPK Siapkan 200 Bukti, Kuasa Hukum Setnov: Mimpi di Siang Bolong