Bogor, IDN Times - Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Kota Bogor, Penatua Krisdianto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah GKI di Bogor Barat.
“Terima kasih kepada bapak Wali Kota Bogor dan jajaran Pemkot yang telah memproses penerbitan IMB dengan cepat dan benar sehingga hari ini bisa dilaksanakan serah terima," ujarnya saat serah terima dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, Bogor Barat, Minggu (8/8/2021).
Menurutnya, semua ini adalah wujud nyata bahwa warga Kota Bogor memiliki toleransi yang besar. Untuk itu, kata dia, GKI Pengadilan berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama.
“Kami berharap doa dan dukungan dari semua pihak agar kami bisa melanjutkan proses pembangunan gereja ini dan memakainya untuk beribadah dengan damai sejahtera," katanya.
Krisdianto berharap penerbitan IMB ini bukan menjadi akhir dari proses, melainkan menjadi awal dimulainya pembangunan fisik gedung gereja di Bogor Barat.
"Kami mohon Pemkot Bogor menjadi mitra GKI untuk mengawal pembangunan gedung gereja di Bogor barat sampai dengan selesai. Proses yang terjadi ini menjadi pesan damai dari Kota Bogor bagi kita semua,” ujar Krisdianto.
Krisdianto juga berterima kasih atas dukungan lembaga negara, FKUB, Kantor Kementerian Agama, Ketua LPM, Ketua RW 12, Ketua RT 04 dan Ketua RT 05 Cilendek Barat, Haji Firman dari Masjid Baitul Ridwan, para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor yang terus memberi dukungan sehingga proses perizinan pembangunan rumah ibadah di Bogor Barat ini berjalan dengan lancar.