Bekasi, IDN Times - Seluruh santri pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas kasus pelecehan seksual terhadap 10 orang lebih santriwati.
Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta sejumlah pihak terkait.
“Jadi semuanya kami arahkan untuk PJJ baik di asrama ataupun yang tidak diasrama,” kata Endang kepada jurnalis, Senin (12/10/2026) sore.
