Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Seluruh Santri Ponpes di Kecamatan Bekasi PJJ
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa
  • Seluruh santri pesantren di Bekasi Selatan diwajibkan PJJ setelah kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati; aktivitas pesantren dihentikan sementara.
  • Sebanyak 139 santri asrama dipulangkan, dengan proses telah mencapai sekitar 80 persen. Kemenag dan Dinas Pendidikan akan memantau PJJ selama penghentian kegiatan.
  • Polisi menetapkan pimpinan ponpes Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka. Dugaan kekerasan seksual berulang sejak 2023 hingga September 2026 masih dikembangkan penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023 hingga September 2026

Salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang di pesantren.

Rabu (7/10/2026)

Keluarga salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada polisi.

Sabtu (10/10/2026)

Polisi menyatakan korban berjumlah lebih dari 10 santriwati dan menetapkan pimpinan ponpes Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka.

Senin (12/10/2026) sore

Kemenag Kota Bekasi mengarahkan seluruh siswa pesantren menjalani PJJ serta menghentikan sementara aktivitas pesantren. Sebanyak 139 santri asrama dipulangkan.

hari ini

Kemenag menargetkan pemulangan santri tuntas sehingga tidak ada lagi santri di asrama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aktivitas sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan dihentikan sementara, sementara seluruh siswanya menjalani pembelajaran jarak jauh setelah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
  • Who?
    Muhammad Hifzhi Hazzhami, 28 tahun, salah satu pimpinan pesantren, ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari 10 santriwati tercatat sebagai korban, sementara Kemenag Kota Bekasi, polisi, Pemkot, MUI, dan FKPP menangani situasi.
  • Where?
    Kasus dan penghentian sementara kegiatan terjadi di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • When?
    Laporan keluarga salah satu korban diterima pada 7 Oktober 2026. Tersangka diumumkan polisi pada 10 Oktober, sedangkan kebijakan PJJ dan pemulangan santri disampaikan pada 12 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan PJJ dan pemulangan diberlakukan sebagai tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual. Kemenag menyatakan dugaan pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran berat.
  • How?
    Sebanyak 139 santri asrama dipulangkan dan PJJ dipantau Kemenag serta Dinas Pendidikan. Polisi memeriksa korban, mendatangi TKP, dan melakukan pemeriksaan medis; pencabutan izin pesantren masih menunggu keputusan lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pesantren di Bekasi sementara berhenti karena lebih dari 10 santriwati diduga mengalami pelecehan seksual. Sebanyak 139 santri yang tinggal di asrama dipulangkan. Mereka sekarang belajar dari jauh. Polisi menetapkan pimpinan pesantren, Muhammad Hifzhi Hazzhami, sebagai tersangka. Polisi masih mencari tahu korban lain. Izin pesantren belum diputuskan dicabut atau tidak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Koordinasi antara Kemenag, pemerintah kota, MUI, FKPP, dan dinas pendidikan menunjukkan adanya respons bersama untuk melindungi para santri setelah kasus ini terungkap. Penghentian sementara aktivitas, pemulangan penghuni asrama, pemantauan PJJ, serta langkah penyidikan terhadap dugaan pelaku menjaga perhatian pada keselamatan korban dan keberlanjutan pembelajaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Seluruh santri pondok pesantren yang berlokasi di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, harus menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) imbas kasus pelecehan seksual terhadap 10 orang lebih santriwati.

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, Endang Saefudin, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), serta sejumlah pihak terkait.

“Jadi semuanya kami arahkan untuk PJJ baik di asrama ataupun yang tidak diasrama,” kata Endang kepada jurnalis, Senin (12/10/2026) sore.

1. Sebanyak 139 santri dipulangkan

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Endang mengatakan, pihaknya juga menghentikan sementara aktivitas di pesantren tersebut. Sebanyak 139 santri yang tinggal di asrama juga dipulangkan.

Kemenag bersama Dinas Pendidikan juga akan memantau pelaksanaan PJJ untuk memastikan kegiatan belajar siswa tetap berjalan selama aktivitas pesantren dihentikan sementara.

"Pemulangan dari pesantren sudah dilakukan sekitar 80 persen. Insyaallah hari ini sudah tuntas, dan tidak ada santri di asrama," kata dia.

2. Pencabutan izin pesantren masih menunggu keputusan

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait kemungkinan pencabutan izin dan penutupan permanen pesantren, Endang menegaskan, keputusan yang telah disepakati saat ini baru berupa penghentian sementara aktivitas pesantren dan pemulangan santri.

“Untuk dasar pelanggarannya memang termasuk pelanggaran berat, tetapi itu kami kembali lagi kepada Dirjen Pontren dalam pengambilan keputusan hasil rekomendasi dari kami,” kata Endang.

Dia mengatakan, Kemenag Kota Bekasi telah memberikan rekomendasi terkait penanganan pesantren tersebut. Namun, keputusan akhir mengenai pencabutan izin atau langkah lain masih menunggu proses lebih lanjut.

“Yang jelas kami sudah memberikan rekomendasi dan sudah disepakati oleh MUI dengan proses pemulangan dan penghentian sementara aktivitas pesantren,” ujar dia.

3. Lebih dari 10 santriwati menjadi korban

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut lebih dari 10 santriwati.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan salah satu pimpinan ponpes bernama Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.

"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," kata Putu, Sabtu (10/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023 hingga September 2026.

Pihak kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.

Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article