Wali Kota Bekasi Usulkan Ponpes Kasus Kekerasan Seksual Ditutup

- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan ponpes di Bekasi Selatan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
- Pemkot Bekasi tidak berwenang menutup ponpes dan akan berkoordinasi dengan Kemenag serta pihak terkait, sambil mendata pesantren alternatif bagi santri.
- Korban pelapor telah ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikologis; polisi menetapkan pimpinan ponpes Muhammad Hifzhi Hazzhami sebagai tersangka.
Bekasi, IDN Times - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengusulkan penutupan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, yang terseret kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
Tri mengatakan, usulan itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait penanganan kasus tersebut.
"Karena salah satu poinnya memang kami menginginkan untuk ditutup juga," kata Tri, Senin (12/10/2026).
1. Pemkot Bekasi berkoordinasi dengan Kemenag

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia) Meski begitu, Tri menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak dapat langsung menutup ponpes tersebut. Sebab, kewenangan untuk mengambil keputusan berada di Kementerian Agama (Kemenag).
Oleh karena itu, Pemkot Bekasi perlu berkoordinasi dengan Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membahas langkah selanjutnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pendidikan para santri apabila ponpes tersebut ditutup. Terlebih, sebagian santri tengah menempuh pendidikan di jenjang SMA dan SMK.
Sementara itu, keputusan penutupan ponpes berada di tangan Direktur Jenderal Kemenag di Jakarta.
"Tugas kami Pemkot hanya mengusulkan," ujar dia.
2. Pemkot Bekasi data Ponpes untuk menampung santri

Ilustrasi pelecehan kepada anak dibawah umur (IDN Times) Sebagai langkah antisipasi, lanjut Tri, pihaknya mulai mendata ponpes lain yang berpotensi menjadi tempat belajar bagi para santri apabila penutupan benar-benar dilakukan.
Tri mengatakan, pendataan tersebut bertujuan memastikan para santri tetap memiliki tempat untuk melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan akses belajar akibat perpindahan ponpes.
"Makanya langkah yang kedua adalah kita lakukan inventarisasi. Pondok-pondok pesantren mana yang memang ada di Kota Bekasi, yang memang masih memiliki ruangan, yang masih memiliki kesempatan agar santri dan santriwati yang memang hari ini mondok itu tidak terbengkalai atau mereka jadi tidak bisa melanjutkan," ujar Tri.
Tri berharap, pembahasan mengenai rencana penutupan ponpes dan pemindahan santri dapat segera diselesaikan.
"Jadi skenario sudah kami buat lah, jadi ya mudah-mudahan dalam waktu satu minggu, ini harusnya sudah bisa kita selesaikan," ujar dia.
3. Korban mendapat pendampingan psikologis

Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti) Selain membahas rencana penutupan ponpes, Pemkot Bekasi juga memberikan perhatian terhadap perlindungan korban dugaan kekerasan seksual.
Tri memastikan, korban yang telah melaporkan kejadian tersebut mendapatkan pendampingan psikologis dan ditempatkan di rumah aman untuk menjaga keselamatannya.
"Nah, tetapi yang hari ini yang betul-betul kita lindungi adalah yang hari ini melaporkan. Nah itu sudah kita amankan, kami berikan pendampingan psikologis," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan, jumlah korban dari kasus pelecehan seksual di pesantren wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut lebih dari 10 santriwati.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan salah satu pimpinan ponpes bernama Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual tersebut.
"Untuk jumlah korban masih terus berkembang. Yang pasti lebih dari 10 ini masih kami kembangkan terus," kata Putu, Sabtu (10/10/2026).
























