Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Bali Deportasi 18 WNA, 10 Terlibat Prostitusi
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 diantaranya terlibat prostitusi. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA sepanjang 21-27 September 2026 dan mengusulkan seluruhnya masuk daftar penangkalan.

  • Sepuluh WNA terjaring operasi gabungan bersama Polda Bali karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.

  • Pelanggaran lain mencakup pekerjaan yang tidak sesuai izin, data paspor yang tidak diperbarui, serta overstay.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 September 2026

Sepuluh WNA terjaring dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali.

21-27 September 2026

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA.

Selasa (29/9/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan imbauan agar WNA mematuhi aturan izin tinggal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 WNA, termasuk 10 WNA yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal.
  • Who?
    Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Polda Bali, dan 18 WNA yang dikenai tindakan keimigrasian.
  • Where?
    Penindakan dilakukan di Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan operasi gabungan bersama Polda Bali.
  • When?
    Deportasi berlangsung sepanjang 21–27 September 2026, sementara operasi terhadap 10 WNA dilakukan pada 17 September 2026.
  • Why?
    Karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, terlibat aktivitas prostitusi, bekerja tidak sesuai izin, tidak memperbarui data paspor, dan overstay.
  • How?
    Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi gabungan, menindak pelanggaran izin tinggal, mendeportasi WNA, dan mengusulkan mereka masuk daftar penangkalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengeluarkan 18 orang asing dari Bali. Sepuluh orang ditemukan dalam operasi bersama Polda Bali karena izin tinggalnya dipakai tidak sesuai. Ada juga yang bekerja sebagai pelatih motor dan ada yang tinggal terlalu lama. Mereka semua diusulkan masuk daftar penangkalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal menunjukkan fungsi penegakan hukum Imigrasi Ngurah Rai berjalan melalui operasi gabungan dan tindakan deportasi. Langkah ini juga disertai imbauan agar warga negara asing mematuhi aturan serta menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya selama berada di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk daftar penangkalan.

"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," kata dia, dikutip Selasa (29/9/2026).

1. Sebanyak 10 WNA terjaring operasi prostitusi

Pemeriksaan WNA terjerat kasus prostitusi dalam Operasi Gabungan Keimigrasian di Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebanyak 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima di antaranya juga kedapatan tinggal melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

"Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujar Novyandri.

2. Ada WNA yang jadi pelatih motor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 diantaranya terlibat prostitusi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh WN Rusia berinisial VL. Dia menggunakan ITAS Remote Worker untuk bekerja sebagai pelatih sepeda motor dan terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Satu WN Slovakia juga ditindak karena tidak memperbarui data setelah mengganti paspor.

"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," kata dia.

3. Ada enam WNA lainnya overstay

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 diantaranya terlibat prostitusi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Kemudian, enam WNA lain dideportasi karena overstay. Sebanyak empat orang tinggal melampaui izin kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya overstay lebih dari 60 hari. Seluruh WNA yang ditindak diusulkan untuk masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan.

"Deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali," ujar Novyandri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article