Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk daftar penangkalan.
"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," kata dia, dikutip Selasa (29/9/2026).
