Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ngamuk di Hotel dan Imigrasi, WN Belanda Ditahan di Rudenim

2 min read
Ngamuk di Hotel dan Imigrasi, WN Belanda  Ditahan di Rudenim
WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • FM, WN Belanda berusia 67 tahun, dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan saat pemeriksaan imigrasi.

  • FM masuk Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival tanpa penjamin di Indonesia.

  • Penanganan FM mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan WN Belanda berinisial FM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dia mengamuk di hotel dan kembali membuat keributan saat menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, Rabu (23/9/2026).

  1. 1. Mengamuk kembali saat diperiksa

    WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi.
    WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

    FM sebelumnya diamankan kepolisian setempat setelah mengamuk di hotel tempatnya menginap.

    Dia kemudian diserahkan kepada Imigrasi Denpasar untuk penanganan keimigrasian. Saat menjalani pemeriksaan, FM kembali mengamuk sehingga dipindahkan ke Rudenim pada Senin (21/9/2026).

  2. 2. Dijerat aturan keimigrasian

    Ilustrasi hukum
    Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

    FM ditindak berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dinilai mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Per Senin, dia resmi menghuni Rudenim sambil menunggu proses selanjutnya.

  3. 3. Imigrasi Bali bicara soal aturan

    WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi.
    WN Belanda berinisial FM dipindahkan ke Rudenim Denpasar setelah mengamuk di hotel dan kantor Imigrasi. (Dok. Ditjen Imigrasi)

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyampaikan komitmen jajarannya menjaga kondusivitas wilayah Bali. Dia mengingatkan orang asing yang berada di Bali untuk mematuhi aturan yang berlaku.

    “Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” kata Ramdhani.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More