Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada di Kawasan Greenland Internasional Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 8 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan rincian seluruh TKA ilegal tersebut, terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Malaysia.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja, namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
