Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250606-WA0003.jpg
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ. Dia diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia (Dok. Ditjen Imigrasi)

Intinya sih...

  • WN Republik Rakyat Cina berinisial HJ terlibat dalam pemberangkatan 10 WN RRC dan terhubung dengan imigran ilegal melalui TikTok.

  • HJ ditangkap saat hendak berangkat menuju Dili. Dia dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat China (RRC) berinisial HJ. Dia diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.

HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (4/6/2025) usai ditangkap pada 8 April 2025. Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya.

Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan, pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRC tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara.

"Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Jumat (6/6/2025).

1. Fasilitator pemberangkatan 10 WN RRC

Ilustrasi imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Dia diduga kuat menjadi fasilitator dalam pemberangkatan 10 WN RRC. Dia juga disebut terhubung dengan para imigran ilegal melalui platform media sosial TikTok.

"Setelah menerima laporan Pemerintah Australia pada 27 Maret 2025, Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan HJ. Kami lalu memasukkannya dalam daftar pencegahan,” kata Yuldi.

2. HJ ditangkap saat hendak berangkat menuju Dili

Potret pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Pada 8 April 2025, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan HJ saat hendak berangkat menuju Dili. Keesokan harinya, HJ dipindahkan ke Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pada 28 April 2025, dilakukan penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian Federal Australia (AFP), dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Dari hasil penyelidikan, diketahui HJ bekerja sama dengan sejumlah WNI berinisial PT, A, dan E serta seorang warga negara RRT berinisial ZR.

3. Penyelundupan manusia sebagai ancaman kedaulatan dan keamanan negara

Imigrasi periksa 12 perusahaan asing di Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan izin usaha (dok. Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan pihaknya terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, khususnya terkait penyelundupan manusia, yang dianggap sebagai ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan negara.

Editorial Team