Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat China (RRC) berinisial HJ. Dia diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia.
HJ diserahterimakan kepada penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk proses perkara pada Rabu (4/6/2025) usai ditangkap pada 8 April 2025. Pria yang diketahui berdomisili di Dili, Timor Leste tersebut ditemukan keberadaannya saat di Bali berdasarkan pengecekan data perlintasan dan status visanya.
Penangkapan HJ berawal dari laporan intelijen Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP) pada 13 Maret 2025, yang menyampaikan, pada Februari 2025, otoritas perbatasan Australia (Australia Border Force/ABF) menemukan 10 warga negara RRC tanpa izin keimigrasian yang mendarat secara ilegal di dekat Cape Don, Australia Utara.
"Mereka diduga tiba menggunakan kapal nelayan yang berangkat dari Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip Jumat (6/6/2025).