Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan Warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa. Kini masyarakat cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
“Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia,” kata Silmy dalam keterangannya, dilansir Jumat (13/10/2023).