Imigrasi: Visa Pendidikan Tak Perlu Rekomendasi Kementerian Terkait

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan Warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa. Kini masyarakat cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
“Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia,” kata Silmy dalam keterangannya, dilansir Jumat (13/10/2023).
1. Beberapa pilihan visa pendidikan
Silmy menjelaskan versi terbaru dari visa pendidikan menawarkan kemudahan kepada pelajar atau mahasiswa asing dalam mengurus keperluan pendidikannya di Indonesia.
Ada beberapa pilihan visa pendidikan yang disediakan mulai dari visa pendidikan untuk student, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree. Permohonan Visa Pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
2. Dampak positif seperti yang dilakukan Australia
Silmy menjadikan negara tetangga Australia dalam memberi fasilitas bagi pelajar mancanegara dalam memperoleh visa. Hal ini kata dia berdampak positif pada peningkatan daya saing pendidikan dan pengaruh di dunia internasional.
“Kita melihat Australia contohnya, yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan di sana. Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh di dunia internasional,” kata Silmy.
3. Dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing
Bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
“Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” kata Silmy.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan).
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia.
- Pasfoto berwarna terbaru.
- Dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.