Jakarta, IDN Times - Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengangkatan perwira tinggi TNI aktif, Mayjen Novi Helmy, sebagai direktur utama Badan Urusan Logistik (Bulog), menyalahi ketentuan Undang-Undang TNI (UU TNI). Sebab, berdasarkan Pasal 47 ayat (2) yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, tidak terdapat posisi direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi, jelas penunjukkan pati (perwira tinggi) TNI sebagai direktur BUMN bertentangan dengan UU TNI, terutama Pasal 47 ayat (2). Direktur BUMN tidak termasuk posisi sipil yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif," ujar Ardi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (10/2/2025).
Dalam undang-undang tersebut instansi yang diperbolehkan diisi prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Peristiwa pengangkatan Mayjen Novi Helmy, menurut Ardi, sama ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada 2024.
Seharusnya, kata Ardi, sebelum dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, prajuit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2), seharusnya mundur dari dinas keprajuritan di TNI.
Apa kata Mayjen Novi soal pengangkatannya sebgai Dirut PB Bulog?