Begini Kondisi Polisi Tuban yang Ditabrak Pengendara Mabuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Kondisi Aiptu Bastari (54) salah satu anggota Satlantas Polres Tuban, Jawa Timur, yang ditabrak pengendara Agustus lalu, masih terbaring lemas di ranjang tempat tidur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya. Aiptu Bastari sendiri saat ini mengalami patah tulang leher.
1. Tidak bisa dioperasi karena berisiko pada otak
Tim dokter yang menangani kesembuhan Bastari pun tidak berani melakukan tindakan operasi dikarenakan hal itu bisa beresiko terhadap gangguan otak Bastari. Bahkan untuk memperlancar sirkulasi udara ketika bernafas. Dokter terpaksa membuat lobang di leher.
"Beliau masih terbaring di tempat tidur. Aiptu Bastari mengalami patah leher dan menurut keterangan dokter tidak bisa melakukan operasi karena beresiko pada otak," kata Kanit Laka Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyo, Minggu (12/9/2021).
2. Iptu Bastari harus menjalani terapi selama 5 tahun
Karena tak bisa dioperasi, lanjut Eko jalan satu-satunya demi kesembuhan Bastari, tim dokter rumah sakit setempat pun menyarankan agar Bastari menjalani terapi tulang leher yang patah selama 5 tahun kedepan demi menyembuhkan patah tulang yang dialaminya.
"Bisa sembuh mas tapi jalan satu-satunya ya diterapi itu, tapi waktunya cukup lama yakni bisa sampai 5 tahun nantinya," jelas perwira polisi berpangkat satu balok di pundaknya ini.
Editor’s picks
3. Demi keselamatan anggota polisi diminta menghindari mobil yang terobos penyekatan
Sementara untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi pada anggota polisi yang tengah bertugas, Eko Sulistyo berharap kepada seluruh anggota khusus Lantas agar bisa menghindari pengendara mobil ataupun motor yang tetap nekat melaju saat penyekat.
"Keselamatan paling kita utamakan, kalau ada mobil yang melaju dengan kencang dan ingin mencelakai, anggota kami harus menghindar dan menyelematkan diri karena keselamatan nyawa lebih penting," pungkasnya.
4. Usai tabrak polisi, pelaku kemudian melarikan diri
Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan terjadi pada malam 17 Agustus. Seorang pengendara mobil bernama Agis Irwanti (24) menabrak polisi yang tengah mengatur arus lalulintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Usai menabrak anggota polisi wanita asal Desa Cibatok, Kecamatan Cibanggulang, Kabupaten Bogor tersebut kemudian melarikan diri. Diketahui wanita tersebut berkendara dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras jenis tuwak.
Tak butuh waktu lama, polisi pun akhirnya berhasil membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban bersama teman prianya. Pelaku sendiri dijerat Pasal 312 dengan ancaman hukum di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Gak Terima Mobilnya Dihentikan, Wanita di Tuban Tabrak Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.