Lamongan, IDN Times - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan menggelar hajatan pernikahan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kasus COVID-19 dari klaster hajatan yang ditemukan di beberapa kecamatan di Lamongan.
"Melarang penyelenggaraan hajatan atau resepsi pernikahan sampai adanya evaluasi lebih lanjut tentang penyebaran COVID-19 di Lamongan," kata kata Bupati Lamongan yang biasanya disapa YES ini.
Di Lamongan sendiri sudah ditemukan dua klaster hajatan. Jumlah kasus dari klaster ini lebih dari 200 orang. Bahkan, 13 di antaranya meninggal dunia.
1. Pengunjung kafe dan swalayan dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan
Gugus tugas COVID-19 Lamongan menggelar rapat. Dok Istimewa Dalam surat tertanggal 21 Juni itu juga mengatur pemberlakuan jam malam dan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan baik kafe maupun swalayan. Hal ini, kata Yuhronur, juga berlaku untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
"Kita mengeluarkan SE Nomor: 443.2/ 164 1413.011/2021 tentang antisipasi peningkatan penyebaran virus COVID-19 di Lamongan," ujar Yuhronur.
2. Minta satgas mengoptimalkan operasi masker dan kerumunan massa
Gugus tugas COVID-19 Lamongan menggelar rapat. Dok Istimewa Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Yuhronur melanjutkan, berdasarkan Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mikro, maka setiap desa dan juga kecamatan di seluruh Lamongan untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.
"Penerapan disiplin protokol kesehatan yang harus lebih ditegakkan baik oleh
satgas desa maupun kecamatan, terutama untuk operasi masker dan
penertiban kerumunan massa," katanya
Baca Juga: Tak Hanya Hajatan, COVID-19 di Madiun Juga dari Klaster Keluarga
3. Desa dan kecamatan diminta untuk mengaktifkan kembali kampung tangguh
Demi mencegah penyebaran virus corona, petugas melakukan penyemprotan di rumah warga Lamongan. IDN Times/Imron Tak hanya itu, setiap desa dan juga kecamatan juga wajib mengaktifkan kembali kampung tangguh, dan menerapkan penyekatan arus keluar masuk warga dan menyediakan ruang-ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positf corona namun tanpa gejala.
"Intinya kita berharap kesadaran masyarakat agar juga ikut mematuhi aturan ini sehingga angka kasus penyebaran virus corona bisa ditekan," pungkasnya.
Baca Juga: Ada Klaster Hajatan Baru di Lamongan, 20 Orang Positif COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis.
Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.