Kembali Zona Merah, Pelanggar Protokol di Tuban Didenda Rp100 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Tuban yang tidak menaati aturan protokol kesehatan COVID-19 terancam sanksi. Pemerintah setempat mengancam denda Rp100 ribu pada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.
1. Kabupaten Tuban kembali masuk ke zona merah
Sebelumnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengeluarkan Perbup tentang aturan kewajiban memakai masker. Masyarakat yang melanggar diberikan hukuman menyapu jalan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa.
Meski telah menerapkan sanksi sosial, nyatanya tak membuat mereka jera dan justru membuat Tuban kembali ke zona merah.
"Seperti yang sudah diterapkan oleh daerah lain, denda bagi pelanggar protokol kesehatan Rp100 ribu dan kini sudah dibahas oleh pemerintah daerah," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/8/2020).
2. Polisi siap berikan sanksi dan pembinaan terhadap warga yang melanggar
Ruruh mengatakan, dalam Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, TNI, Polri diminta untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona.
Editor’s picks
"Seperti yang kita ketahui dalam Inpres tersebut, kami diminta membantu dan bersama-sama TNI, Polri dan Satpol PP termasuk penerapan sanksi dan pembinaan bagi masyarakat yang melanggar," kata Ruruh.
3. Gandeng driver ojek online untuk bersosialisasi
Tak hanya terlibat dalam penegakan sanksi saja, Polres Tuban juga menggandeng sejumlah driver ojok online untuk melakukan sosialisasi. Mereka diberikan helm yang bertuliskan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan tetap mencuci tangan dan selalu pakai masker. "Jadi dengan dimulainya kegiatan ini maka Polres Tuban telah menerapkan Ipmpres tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Surabaya Zona Merah Lagi, Pemkot Menduga karena Faktor Libur Idul Adha
4. Ada 3000 warga Tuban yang tercatat melanggar protokol kesehatan
Sementara itu, Kasat Pol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, saat ini masyarakat yang tercatat melanggar protokol kesehatan COVID-19 lebih dari 3000 orang. Mereka umumnya melanggar aturan tidak memakai masker saat berada di tempat umum.
Untuk patroli sendiri, Satpol PP sudah rutin melakukan. Hanya saja, lanjut Hery, masyarakat Tuban masih saja bandel dan menyepelekan virus corona. "Sebenarnya masyarakat ini tahu soal COVID-19 tapi mereka cuek dan berkali-kali ketika kita temui pelanggar yang tidak memakai masker alasannya lupa," pungkasnya.
Baca Juga: Zona Merah Berkurang, Tapi Zona Oranye Naik Jadi 237 Kabupaten/Kota
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.