PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke Lamongan

Pedagang juga tidak diwajibkan membawa surat bebas COVID-19

Tuban, IDN Times - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021 di Kabupaten Lamongan, para pedagang hewan kurban yang berasal dari luar daerah masih diperbolehkan menjual hewan mereka ke Lamongan. Para pedagang juga tidak diwajibkan untuk membawa surat keterangan bebas COVID-19. 

1. Pedagang dan pembeli hanya diminta untuk menjaga jarak dan menghindari krumunan

PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke LamonganKantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. IDN Times/Imron

Meski begitu, namun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan meminta mereka agar mentaati protokol kesehatan saat berada di pasar hewan, seperti menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib memakai masker saat berinteraksi dengan sejumlah pembeli.

"Kita tidak melarang pedagang luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan," kata Kepala bidang kesehatan hewan Disnakeswan Lamongan Imam Mukhtar, Jumat (2/7/2021).

2. Petugas akan berjaga disejumlah pasar hewan di Lamongan

PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke LamonganKantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. IDN Times/Imron

Imam mengaku, selama kegiatan jual beli hewan kurban petugas dari Disnakeswan Lamongan juga akan terus mengawasi pedagang dan juga pembeli di sejumlah pasar hewan di Lamongan. Bahkan, lanjut Imam saat penyembelihan hewan kurban berlangsung akan diawasi oleh 30 dokter hewan.

"30 dokter hewan yang turun langsung ke lokasi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid nanti, selain meneliti apakah daging hewan itu layak dikonsumsi juga nanti bertugas menghalau krumunan massa saat proses penyembelihan berlangsung," ungkapnya.

3. Disnakeswan Lamongan melarang anak-anak datang ke lokasi penyembelihan hewan kurban

PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke LamonganKantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. IDN Times/Imron

Selama proses penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid. Disnakeswan juga melarang anak-anak berkerumun untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban. Himbauan ini, kata Imam juga sudah dituangkan dalam surat dan disebarkan ke seluruh masjid yang ada di Lamongan.

"Jadi yang boleh di lokasi penyembelihan hewan kurban adalah panitia dan panitia pun wajib memakai masker, sepatu pelindung dan juga baju lengan panjang jangan sampai ada anak-anak yang terlibat," tegasnya.

4. Peningkatan penjualan hewan kurban akan terjadi H- 7 idul adha

PPKM Darurat, Pedagang Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Ke LamonganIlustrasi hewan kurban kambing. IDN Times/Imron

Saat ini di Lamongan sendiri tingkat penjualan hewan kurban masih terlihat sepi, biasanya penjualan akan meningkatkan 1 Minggu sebelum pelaksanaan hari raya idul adha dimulai. Dimasa pandemik COVID-19 dua tahun ini tingkat penjualan hewan kurban ke luar daerah juga berkurang. Biasanya sebelum virus corona menyebar Lamongan mampu mengirim hewan kurban jenis sapi ke wilayah Jabodetabek.

"Kalau sekarang tingkat penjualan hewan kurban hanya di sekitar Lamongan saja dan Jatim dua tahun lalu kami bisa kirim 500 ekor sapi dengan berbagai jenis ke Jabodetabek tapi sekarang tidak bisa," pungkas Imam.

Baca Juga: 36 Kabupaten/Kota Jatim Terapkan PPKM Darurat

Imron Saputra Photo Verified Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya