11.537 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH, Paling Lambat 29 Mei

Pelunasan biaya haji tahap II diperpanjang

Jakarta, ID Times - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441H/2020M tahap II diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Hingga 20 Mei 2020, masih ada 11.537 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Dari jumlah tersebut, ada 7.736 jemaah yang melunasi dengan status cadangan, sehingga masih ada sisa kuota 3.801 orang.

"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kami perpanjang," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

1. Tiga kriteria calon jemaah haji yang berhak melunasi BPIH

11.537 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH, Paling Lambat 29 MeiIlustrasi (IDN Times/Uni Lubis)

Muhajirin menjelaskan ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan. Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap pertama dan kedua, namun belum melakukan pelunasan BPIH.

"Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi," ungkap dia.

Baca Juga: Menag Tunggu Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji Hingga Awal Juni

2. Masih ada 1.411 kuota petugas haji daerah yang belum dilunasi

11.537 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH, Paling Lambat 29 MeiIlustrasi (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Muhajirin menyebut perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan BPIH Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU. "Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," kata dia.

3. Pelunasan BPIH melalui mekanisme tanpa tatap muka

11.537 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH, Paling Lambat 29 MeiSuasana pagi ini (27/2) di Masjidil Haram, Makkah (Dok. Istimewa Maktour)

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, Muhajirin mengatakan, proses pelunasan BPIH diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau nonteller.

"Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag kabupaten/kota serta BPS BPIH, agar lebih intensif menghubungi jemaah haji yang berhak melunasi dan mensosialisasikan kebijakan perpanjangan pelunasan BPIH, melalui mekanisma tanpa tatap muka," kata dia.

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap II Hingga 29 Mei 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya