KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018

Kekerasan fisik dan bullying paling banyak terjadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 445 kasus pelanggaran hak pendidikan anak sepanjang tahun 2018. Hal itu terdiri dari kasus kekerasan sebanyak 228 kasus (51,20 persen), separuh lebih dari kasus pendidikan di KPAI. Kemudian, kasus tawuran pelajar mencapai 144 kasus (32,35 persen).

"Kasus tahun 2018 ini cukup mengenaskan karena pelaku tawuran menyiram korban dengan air keras sehingga korban meninggal dunia," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Kantor KPAI, Kamis (27/12).

Selain itu, kasus anak menjadi korban kebijakan mencapai 73 kasus (16,50 persen). Menurut Retno, angka tersebut lebih tinggi dari angka tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 52 kasus.

1. Kekerasan fisik dan bullying paling banyak terjadi

KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018IDN Times/Indiana Malia

Retno menjelaskan, kekerasan fisik dan bullying adalah kasus yang terbanyak terjadi dengan pelaku pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik. Cyber bully di tahun 2018 meningkat cukup signifikan di kalangan para siswa seiring dengan penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak, termasuk kasus “body shaming”.

"Bahkan, beberapa video di YouTube juga memengaruhi perilaku peserta didik, seperti menyilet pergelangan tangan untuk mendapatkan sensasi melupakan permasalahan yang dihadapi," ungkap Retno.

Baca Juga: KPAI: Mediasi Bukan Solusi Atasi Kekerasan Seksual Anak  

2. Dampak bencana alam jadi permasalahan pelik

KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018IDN Times/Indiana Malia

KPAI juga mencatat berbagai permasalahan di pendidikan yang dihadapi anak-anak selepas bencana. Sebab, sepanjang 2018 terjadi berbagai bencana alam gempa, tsunami, dan banjir. Kerusakan gedung-gedung sekolah, trauma anak-anak akibat bencana, dan lain sebagainya menjadi permasalahan yang cukup pelik di lapangan.

"Mulai dari pembangunan sekolah darurat, mengembangkan kurikulum sekolah darurat, sampai pemulihan psikologis terhadap pendidik dan peserta didik yang terdampak bencana," kata Retno.

3. Marak anak korban kekerasan fisik oleh pendidik di sekolah

KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018IDN Times/Indiana Malia

Memberi sanksi atau menghukum siswa dengan kekerasan yang dilakukan pendidik di tahun 2018 juga marak. Pelaku kekerasan menampar, menjemur, menyuruh siswa menjilat kakus, push-up, sit-up, dihukum dengan merokok dan direkam dengan video, dan lain sebagainya.

"Hal ini menggambarkan bahwa di lapangan masih banyak pendidik yang mendidik, menertibkan dan mendisiplinkan para siswanya dengan kekerasan, bukan dengan mengedepankan reward, penghargaan, dan kasih sayang, yang bisa kita bisa bahasakan dengan istilah disiplin positif," ujarnya.

4. Banyak pendidik tak paham UU Perlindungan Anak

KPAI: 445 Kasus Pelanggaran Hak Pendidikan Anak Terjadi Sepanjang 2018IDN Times/Indiana Malia


Menurut Retno, disiplin memang harus ditegakkan. Namun, ketika sanksi yang dijatuhkan bersifat merendahkan martabat anak didik, hal itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena peserta didik masih berusia anak, jenis hukuman tersebut berpotensi kuat melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 76C.

"Banyak pendidik belum memahami UU Perlindungan Anak, sehingga masih banyak pendidik yang kerap melakukan kekerasan atas nama mendidik dan mendisiplinkan," kata Retno.

Baca Juga: KPAI: Modus Penjualan Manusia dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya