BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik Ilegal

Konsumen harus pandai memilih produk

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berbelanja obat dan kosmetik melalui toko daring (e-commerce). Sebab, e-commerce berpotensi memperjualbelikan produk tanpa izin edar dari BPOM.

"Kami sudah melakukan public warning, kami siapkan list hasil pengawasan. Sudah kami upload. Masyarakat jangan konsumsi produk-produk (tanpa izin edar) ini," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Rabu (14/11).

Berdasarkan hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System), tercatat sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

1. E-commerce berpotensi menjual produk tanpa izin edar BPOM

BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik Ilegalunsplash.com/freestocks.org

Penny menjelaskan, ratusan produk tersebut mulanya legal dan ada izin edar. Namun, saat dilakukan pengawasan produk di peredaran (post market control) ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, terutama pada obat-obatan. Menurut Penny, obat berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi atas pengawasan dokter. 

"Efek jera paling tepat adalah masyarakat bisa paham dan teredukasi untuk gak beli produk-produk berbahaya ini. E-commerce ada potensi bahaya jika produknya gak ada izin edar dari BPOM. Produk obat dan kosmetik gak boleh dijual online jika gak ada izin edar. Jika masyarakat menemukan produk semacam itu, segera laporkan ke BPOM," ujarnya.

Baca Juga: BPOM Temukan Obat dan Kosmetik Ilegal Bernilai Ratusan Miliar Rupiah 

2. Asosiasi jasa pengiriman barang harus turut mengawasi

BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik IlegalIDN Times/Indiana Malia

Menurut Penny, e-commerce memang berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi. Namun demikian, aspek pengawasan harus tetap dilakukan, salah satunya melalui asosiasi jasa pengiriman barang. BPOM pernah mendapatkan produk kosmetik dan obat pelangsing senilai Rp17 miliar yang diperdagangkan secara online. Hal itu berhasil diungkap atas bantuan asosiasi jasa pengiriman barang. 

"E-commerce akan selalu berkembang. Oleh sebab itu, asosiasi jasa pengiriman barang harus mengimbau anggotanya untuk memeriksa setiap produk yang diedarkan itu apa," kata Penny. 

3. Konsumen harus pandai memilih produk

BPOM: Waspada E-Commerce Pengedar Obat dan Kosmetik IlegalIDN Times/Indiana Malia

Penny melanjutkan, Deputi Bidang Penindakan BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran obat dan kosmetik. Melalui cyber patrol, temuan-temuan e-commerce nakal tersebut dilaporkan pada Kemenkominfo. 

"Tetapi ada e-commerce yang mati 10, lalu tumbuh banyak lagi. Oleh karena itu, konsumen harus pandai memilih produk. Kalau gak ada yang beli kan lama-lama akan mati produk ilegal itu," ujarnya.

Baca Juga: BPOM: Ratusan Jenis Kosmetik dan Obat Ilegal Masih Beredar di Pasaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya