Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!

Sudah diprediksi sejak awal 2018

Jakarta, IDN Times - Angka defisit arus kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diprediksi mencapai Rp16,5 Triliun. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan defisit tersebut belum mencapai puncaknya.

"Defisit belum mencapai puncaknya karena belum angka matur. Akan meningkat seiring pahamnya masyarakat tentang program ini," ujar Fahmi di Gedung DPR, Senin (17/9).

1. Defisit arus kas sudah diprediksi sejak awal 2018

Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!BPJS Kesehatan

Menurut Fahmi, defisit arus kas sebesar Rp16,5 Triliun telah diprediksi sejak awal tahun 2018. Jumlah tersebut berasal dari Rencana Kerja dan Anggaran Rp 12,1 Triliun dan hutang jaminan yang dibawa pada 2017 sebesar Rp 4,4 Triliun. 

"Angka defisit untuk 2018 baru dapat terlihat pada akhir tahun. Defisit ini dipengaruhi oleh dinamika utilisasi, pertambahan peserta dan lain-lain," ungkapnya.

Baca Juga: Langkah Pemerintah Kurangi Defisit BPJS Kesehatan 

2. Iuran peserta tak sesuai dengan biaya pengeluaran

Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!irishexaminer.com

Fahmi menilai salah satu penyebab defisit adalah iuran peserta yang tidak sesuai dengan pengeluaran biaya pelayanan. Ada minus antara premi per orang setiap bulan dengan biaya per orang setiap bulan. 

Pada 2016, angka minus tersebut sebesar Rp 2.026, sedangkan pada 2017 menjadi Rp 5625.  "Seiring bertambahnya peserta dan peningkatan utilisasi, gap akan semakin besar," kata dia.

3. Perlu antisipasi jangka panjang

Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!ANTARA FOTO/Jojon

Oleh sebab itu, lanjut Fahmi, angka defisit arus kas perlu diantisipasi jangka panjang, salah satunya melalui perubahan morbilitas penduduk. Semakin bertambah penduduk usia lanjut, semakin banyak masyarakat yang menderita penyakit katastropik yang dapat membebani biaya pengobatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Langkah yang bisa dilakukan ialah penyesuaian iuran dan tindakan khusus, seperti penyesuaian manfaat cost sharing untuk penyakit katastropik dan suntikan dana," ungkap Fahmi. 

Baca Juga: BPJS Disebut Gagal Fokus, Budi: Kapal akan Tenggelam!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya