Hakim Manahan: Dalil Pemohon Bersifat Substantif

Pasal 286 UU 7 Tahun 2017 telah diatur soal pelanggaran TSM

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul  menyebut dalil pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyiratkan pelanggaran yang bersifat substantif. Manahan mengatakan telah terjadi pelanggaran terhadap asas pemilu jujur dan adil.

"Jalan hukum telah tersedia dan diatur secara rinci untuk pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, massif), lembaga dan sanksi, sekalipun bukan dilaksanakan oleh MK," kata Manahan, saat membacakan pertimbangan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Manahan mengatakan pemohon sudah masuk pada pengujian undang-undang. Padahal, MK tengah melakukan sengketa hasil pemilu. MK hanya akan mengadili pelanggaran administrasi pemilu TSM, jika lembaga yang berwenang tidak melaksanakan kewenangannya dan berpengaruh terhadap keterpilihan pasangan calon.

"Pemohon harus mendalilkan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan penghitungan suara yang benar menurut pemohon, dan memohon MK membatalkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh KPU dan menetapkan hasil yang benar menurut pemohon," kata Manahan.

Manahan menyebut, pada Pasal 286 UU 7 Tahun 2017 telah diatur soal pelanggaran yang bersifat TSM. Peraturan Bawaslu telah mengatur pelanggaran administratif yang bersifat TSM.

"Perselisihan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM harus selesai sebelum perselisihan hasil pemilu di MK," kata dia.

Baca Juga: Ketua MK: Mustahil Putusan Puaskan Semua Pihak, Kami Takut Allah SWT

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya