Kemenkes, Kementerian dengan Kasus COVID-19 Terbanyak di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan tercatat sebagai klaster kementerian/lembaga dengan kasus COVID-19 terbanyak. Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, di kementerian yang dipimpin Menteri Terawan Agus Putranto itu ada 139 kasus COVID-19.
Setelah Kemenkes, tercatat Kementerian Perhubungan menjadi kantor dengan kasus COVID-19 terbanyak kedua, yakni 90 kasus positif COVID-19.
Hingga Senin, 7 September 2020, Pemprov DKI mencatat ada 629 kasus COVID-19 di lingkungan kantor/lembaga. Berikut adalah sebaran lengkap klaster COVID-19 di kantor Kementerian di Jakarta.
1. Daftar lengkap klaster COVID-19 di 27 kantor kementerian
1. Kementerian Kesehatan: 139 kasus positif
2. Kementerian Perhubungan: 90 kasus positif
3. Badan Litbangkes Kemenkes: 49 kasus positif
4. Kementerian Keuangan: 42 kasus positif
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 35 kasus positif
6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: 33 kasus positif
7. Kementerian Pertahanan: 33 kasus positif
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 28 kasus positif
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 25 kasus positif
10. Dirjen Imigrasi: 21 kasus positif
11. Kementerian Pertanian: 18 kasus positif
12. Kementerian Dalam Negeri: 16 kasus positif
13. Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 14 kasus positif
15. Kementerian PPAPP: 14 kasus positif
16. Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif
Editor’s picks
17. Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
18. Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif
19. Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif
20. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus positif
21. Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif
22. Kementerian Agama: 3 kasus positif
23. Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif
24. Kementerian UMKM: 2 kasus positif
25. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif
26. Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif
27. Kemenristek BRIN: 1 kasus positif
Baca Juga: Tempat Tidur ICU di RS Rujukan COVID-19 Jakarta Tersisa 17 Persen
2. Syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah kantor ditetapkan sebagai klaster
Kepala BLUD Jakarta Smart City (JSC) Dinas Komunikasi, Indormatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, mengatakan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat disebut sebagai klaster. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa disebut menjadi klaster.
"Jika sudah terbukti ada penularan di sana secara epidemiologis terhadap orang, tempat, dan waktu," jelasnya ketika dikonfirmasi IDN Times pada Selasa (15/9/2020).
3. Kasus harian COVID-19 di Indonesia hampir menyentuh angka 4.000 pada 16 September lalu
Kasus positif COVID-19 pada Rabu (16/9/2020), bertambah sebesar 3.963 orang. Angka tersebut mengalahkan rekor kasus harian sebelumnya yang mencapai 3.861 orang, pada Kamis 10 September 2020 lalu.
Dengan penambahan kasus baru ini, Satgas Penanganan COVID-19 melaporkan, total kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi secara nasional adalah 228.993 kasus. Dari jumlah itu, 164.101 orang tercatat sembuh dan 9.100 orang lainnya meninggal.
Sementara itu berdasarkan wilayah, DKI Jakarta mencatat kasus penambahan tertinggi sebanyak 1.294 kasus. Diikuti oleh Jawa Timur 372 kasus, Jawa Tengah 340 kasus, Jawa Barat 293 kasus, dan Kalimantan Timur 217 kasus.
Baca Juga: DKI Jakarta Tidak Butuh Izin Baru Kemenkes untuk Terapkan PSBB Total