Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual Baiq Nuril harus diangkat ke publik.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Baiq Nuril Maknun (36) untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang diterimanya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan bui terkait hal itu. 

Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB, ini dinilai melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

"Kan dia belum pernah melaporkan kasus kekerasan seksualnya. Dia memang mengungkapkan di pengadilan, tapi dia (melapor) sebagai korban kan belum. Dia belum lapor," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11). 
 

Baca Juga: Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual

1. Komnas Perempuan akan mempelajari pasal pencabulan dalam KUHP

Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan SeksualIDN Times/Indiana Malia

Azriana menjelaskan, pelecehan seksual tidak dikenal dalam KUHP. Oleh sebab itu, Komnas Perempuan akan mencoba mempelajari pasal pencabulan mana yang bisa digunakan oleh Baiq Nuril untuk melaporkan pelaku. 

"Jadi pencabulan dilihat dari Pasal 290-294, mana yang bisa digunakan untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami," kata Azriana.
 

2. Komnas Perempuan bertindak sebagai saksi ahli

Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan SeksualIDN Times/Sukma Shakti

Selama persidangan berlangsung, lanjutnya, Komnas Perempuan dihadirkan sebagai saksi ahli. Menurut Azriana, pihaknya mencoba memberikan informasi mengenai prinsip non diskriminasi yang menjadi akar pelecehan seksual yang dialami Nuril.

"Kami jelaskan pula seperti apa kerentanan Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE itu. Kami berikan keterangan sebagai ahli. Sebenarnya keterangan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim dan Nuril divonis bebas, tetapi mungkin juga melihat faktor lain. Kami memang nggak punya mandat, bukan LBH, tapi kami akan diskusikan soal ini dengan pengacara Nuril," ungkapnya.

3. Kasus kekerasan seksual Baiq Nuril harus diangkat ke publik

Komnas Perempuan Dorong Baiq Nuril Laporkan Kasus Kekerasan SeksualIDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ke depan, lanjut Azriana, Komnas Perempuan akan intens berdiskusi dengan pengacara Nuril untuk menjajaki ruang yang bisa digunakan untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. 

Jika kasus kekerasan seksualnya tidak terangkat, dikhawatirkan ini bukan hanya tak baik untuk kondisi psikis Nuril, tetapi juga tidak bisa mencegah terulangnya kejadian yang sama di masa mendatang. 

"Bisa menimbulkan ketakutan korban untuk melapor. Dalam kasus kekerasan seksual, orang itu mau cerita saja sudah perjuangan luar biasa. Sesuatu yang dilekatkan sebagai aib oleh masyarakat. Dia mau lawan dan dia tahu dia punya banyak hambatan untuk mengakses keadilan. Dapat dukungan dari masyarakat saja dia tahu itu nggak mudah," tuturnya.

Sehingga, lanjut Azriana, biasanya korban akan bercerita pada orang terdekat yang dipercaya. Kalau proses bercerita itu dianggap mencemarkan nama baik dan tidak dalam kendali Nuril ketika rekaman berpindah tangan, harus dipelajari lebih jauh seperti apa perpindahannya. 

"(Harus diselidiki) itu memang ditujukan untuk kejahatan atau dia sedang bercerita, 'saya mengalami ini lho'," kata Azriana.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya