Ngotot Joko Tjandra Dikriminalisasi, Pengacara: Ada Tekanan Aparat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum buron kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking, menjadi sorotan setelah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan kliennya di sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anita dituduh melanggar hukum karena dianggap telah menyembunyikan buronan.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan seorang advokat bisa memberikan bantuan hukum kepada siapa saja. Namun, tidak dibenarkan membela pelanggar hukum.
"Kita tidak mungkin membela klien yang melawan hukum,” kata Otto dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (22/7/2020) malam.
1. Advokat bisa dilaporkan bila terbukti melanggar kode etik
Menurut Otto, ketika ada anggota yang melanggar kode etik bisa dilaporkan, namun tidak dibuka ke umum.
“Jika komisi pengawas temukan ada pelanggaran etik, mereka bisa tindak lanjuti hal itu, dan bisa dilanjut ke dewan kehormatan,” katanya.
Baca Juga: Djoko Tjandra Sewa Jet Pribadi Rp44 Juta Per Jam untuk ke Pontianak?
2. Anita kukuh tidak melanggar hukum, dia yakin kliennya dikriminalisasi
Editor’s picks
Menanggapi hal itu, kuasa hukum buron kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra, Anita Kolopaking tidak merasa melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Menurut dia, apa yang dilakukannya adalah usaha menghadirkan Joko Tjandra untuk pengajuan PK.
"Saya yakin perkara Joko Tjandra itu adalah perkara yang dikriminalisasi. Saya berkali-kali membujuk untuk pulang ke Indonesia. Dia menolak karena merasa dikriminalisasi soal status hukumnya. Ada tekanan dari oknum aparat,” kata Anita.
3. Anita bantah telah memfasilitasi Joko Tjandra bersembunyi di luar negeri
Anita mengatakan, kini kliennya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun demikian, Anita membantah memfasilitasi Joko yang bersembunyi di luar negeri selama belasan tahun untuk bisa melenggang tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia. Menurutnya, selaku kuasa hukum, ia hanya melakukan hal yang diminta oleh klien yakni membantu mencari keadilan lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sebagai lawyer Joko Tjandra berkewajiban untuk menghadirkan Joko Tjandra, karena PK Joko Tjandra ketika itu sudah ditolak dua kali oleh pengadilan dengan alasan Joko Tjandra harus datang sendiri memenuhi sebagai pemohon PK. Maka saya memohon kepada beliau agar datang sendiri ke Indonesia," tutur dia.
Joko sempat menolak masuk ke Indonesia karena ia menilai telah diperlakukan secara zalim oleh aturan hukum di Tanah Air. Ia menilai tidak sepatutnya PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung tahun 2009 lalu dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga jatuh vonis bui dua tahun.
"Beliau tidak akan berhenti untuk mencari keadilan demi nama baik," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Ternyata Datangi Rumah Lurah Grogol Demi E-KTP