Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

Pemerintah diminta belajar dari kasus obat trastuzumab

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyangkal bahwa dua obat kanker, bevacizumab dan cetuximab, dikeluarkan dari formularium nasional (fornas). Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan hanya bevacizumab yang tak lagi ditanggung JKN.

"Bevacizumab sesuai Kepmenkes per 1 Maret dikeluarkan dari fornas, sehingga tentu tidak masuk dalam skema JKN. Jadi tidak benar dua obat itu dihapus semuanya," ujar Iqbal kepada IDN Times, Kamis (21/2).

1. BPJS Kesehatan hanya mematuhi regulasi

Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS KesehatanANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Iqbal juga menampik dugaan beberapa pihak terkait defisit program JKN jadi alasan dikeluarkannya obat kanker dari fornas. Namun, dia enggan menjelaskan alasan mendasar dikeluarkannya obat tersebut. Sebab, hal itu menjadi kewenangan Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (KPKT). BPJS Kesehatan hanya mematuhi regulasi yang ada.

"Kalau cuma alasan defisit, kenapa harus obat kanker ini yang dikeluarkan?Secara biaya juga tidak signifikan," ujarnya.

Baca Juga: Pasien Kanker Usus Tidak Akan Ditanggung BPJS Lagi Mulai 1 Maret 2019

2. Obat cetuximab tak lagi menjamin kanker kolorektat metastatik dan kanker nasofaring

Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS KesehatanANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, obat cetuximab memang masih tercantum di fornas. Namun, obat itu tak lagi dijamin untuk kanker kolorektat metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal) dan kanker nasofaring.

"Dengan adanya restriksi ini bisa disimpulkan obat cetuximab untuk kanker kolorektat metastatik dan kanker nasofaring juga dikeluarkan dari fornas.Menurut saya ini hanya permainan kata-kata saja oleh pemerintah dan BPJS. Faktanya, itu dihapus," kata Timboel.

3. Pemerintah diminta belajar dari kasus dikeluarkannya obat trastuzumab

Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS KesehatanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dikeluarkannya obat kanker dari fornas bukanlah kali pertama terjadi. Tahun lalu, pemerintah mengeluarkan obat trastuzumab dari fornas.

"Sekarang pemerintah kembali mencoba mengeluarkan 2 obat kanker dari fornas. Kalau dibutuhkan, ya, disuruh bayar sendiri. Seharusnya pemerintah belajar dari kasus tahun lalu," kata Timboel.

4. Obat trastuzumab sempat dikeluarkan dari fornas

Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS Kesehatanhellosehat.com

Sebelumnya beredar Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R Maya Armiani Rusady dengan nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018. Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS di seluruh Indonesia untuk menghentikan penjaminan terhadap obat trastuzumab mulai 1 April 2018.

Atas terbitnya surat tersebut, penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Prof Agus Purwadianto. Gugatan tersebut terdaftar nomor perkara 552/Pdt.G.2018/PN.Jkt.Sel itu resmi didaftarkan tanggal 27 Juli 2018. Gugatan tersebut menghasilkan penjaminan kembali obat trastuzumab.

5. Kini, obat kanker kembali dikeluarkan dari fornas

Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS Kesehatanilustrasi kanker (pixabay.com)

Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan obat kanker kolorektal (kanker usus), yakni bevacizumab dan cetuximab dari formularium nasional (fornas) per 1 Maret 2019. Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 (merevisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017).

Semula, obat kanker bevacizumab digunakan untuk kanker kolorektal metastatik dengan peresepan maksimal 12 kali. Kini, obat kanker tersebut dikeluarkan dari fornas.

Sementara, obat kanker cetuximab digunakan untuk kanker kolorektal metastatik dengan hasil pemeriksaan KRAS wild type positif (normal). Selain itu, sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous yang bukan nasofaring dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi. Pemberiannya dilakukan setiap minggu dengan dosis 400 mg/m2, dosis selanjutnya adalah 250 mg/m2 setiap minggu, dan maksimal 12 siklus.

Dalam kebijakan baru, obat kanker cetuximab diberikan sebagai terapi lini kedua kanker kepala dan leher jenis squamous dan dikombinasi dengan kemoterapi atau radiasi. Selain itu, tidak digunakan untuk kanker nasofaring. Pemberiannya dilakukan setiap minggu dengan dosis pertama 400 mg/m2, dosis selanjutnya 250 mg/m2 setiap minggu, dan maksimal enam siklus atau sampai terjadi progres atau timbul efek samping tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Obat Kanker Dihapus dari Fornas, BPJS Watch: Tidak Memihak Pasien 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya