Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim Polri

Korban dianggap mencemarkan nama baik

Jakarta, IDN Times - Oknum Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan berinisial SA melaporkan A, korban pemerkosaan sekaligus mantan sekretarisnya ke Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, dia juga melaporkan Koordinator Tim Advokasi Korban, Ade Armando (AA). Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM.

"Pada preskon kemarin kami sampaikan bahwa kami akan buat langkah hukum, paling cepat akhir tahun dan paling lama awal tahun. Untuk itu hari ini sudah kami buktikan klaim kami demi kebenaran dan keadilan dengan membuat satu laporan polisi. Dua orang yang kami laporkan, yaitu A dan AA," ujar Kuasa Hukum SA, Memed Adiwinata di Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/1).

1. A dan AA dituding mencemarkan nama baik

Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim PolriIDN Times/Indiana Malia

Memed menjelaskan, A dan AA dilaporkan lantaran mencemarkan nama baik kliennya. Menurut Memed, AA memposting status tenggang kliennya pada 27 Desember 2018, sementara A pada 28 November 2018. Dalam laporan tersebut, keduanya akan dijerat menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 jo 36 jo 45 jo 51 UU ITE.

"Ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun. (Bukti-bukti) selain postingan status WhatsApp ada juga di Facebook. Muatannya kurang lebih hampir sama (tentang pencemaran nama baik), tapi lebih menjurus si AA," kata Memed.

2. Anggota Dewas BPJS TK turut melaporkan A

Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim PolriIDN Times/Indiana Malia

Memed membenarkan adanya anggota Dewas BPJS TK lain yang turut melaporkan A. Menurut dia, mereka merasa nama baiknya dicemari, kemudian ada fitnah dan kebohongan.

"Ya, rencana begitu dalam waktu dekat sempat ketahuan saya menurut informasi bahwa mereka akan melaporkan oknum ini (A dan AA). Nanti, nanti dikasih tahu (identitas pelapor)," kata Memed.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum di BPJS TK Dapat Ancaman Pembunuhan

3. SA mengklaim A direkrut sesuai aturan

Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim PolriPixabay.com

Terkait sistem rekruitmen A di BPJS TK, Memed menegaskan bahwa A direkrut sesuai aturan berlaku, bukan sesuka hati Dewas.

"Ada protapnya. Dewas kan gak cuma satu. Dewas ada direksinya dan sebagainya, ada mekanisme seperti umumnya," kata Memed.

4. SA membantah ancaman pembunuhan

Oknum Dewan BPJS TK Laporkan Korban Pemerkosaan ke Bareskrim PolriPixabay.com/Anemone123

Memed juga membantah adanya ancaman pembunuhan terhadap A. Menurut dia, justru kliennya yang mendapat ancaman.

"Gak ada (ancaman). Justru yang bersangkutan yang mengancam klien kami. Nanti kalian bisa lihat di buktinya nanti, baik lewat medsos. Ada pencemaran nama baik, dugaan kebohongan kan itu masuk UU ITE," ungkap Memed.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Direkomendasikan ke Psikolog

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya