Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang Saham

Tugas strategis digantikan sementara oleh Dirut Silmy Karim

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim, mengatakan penggantian direksi harus melalui suatu mekanisme di Kementerian BUMN. Hal itu terkait kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU).

"Penggantian direksi itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Saat ini, kami masih konsultasi dengan deputi dan menteri BUMN berkaitan langkah selanjutnya dan penggantian (direksi)," kata Silmy di Gedung PT Krakatau Steel, Jakarta, Minggu (24/3).

Baca Juga: [BREAKING] Begini Kronologi OTT Kasus Dugaan Suap PT. Krakatau Steel

1. Silmy memastikan WNU sudah dinonaktifkan

Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang Saham(Direktur Teknologi dan Produksi PT Kraktau Steel Wisnu Kuncoro) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Silmy mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Menurut dia, WNU pasti sudah dinonaktifkan dari kementerian BUMN.

"Karena yang tanda tangan untuk direksi itu Bu Menteri (BUMN)," kata Silmy.

2. Tugas strategis direksi diambil alih Silmy

Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang Saham(Direktur PT Krakatau Steel Silmy Karim) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Terkait tugas-tugas strategis, lanjut Silmy, untuk sementara diambil alih dirinya. Sementara, tugas harian akan dibantu oleh Rahmat Hidayat selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT Krakatau Steel.

"Karena sekarang dia pelaksana tugas," ungkap Silmy lebih lanjut.

3. PT Krakatau Steel akan memperbaiki mekanisme tender proyek

Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang SahamIDN Times/Indiana Malia

Lantaran WNU terciduk KPK, Silmy mengatakan pihaknya akan menyempurnakan mekanisme terkait tender proyek. Menurut dia, sudah ada aturan main dengan sistem yang transparan dan bisa dibuka ke publik.

"Besok saya kumpulkan jajaran manajemen untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG). Kasus ini harus jadi yang terakhir. Gak ada lagi yang bisa coba-coba. Zero tolerance terhadap penerapan GCC," jelas Silmy.

4. Kementerian BUMN meminta PT Krakatau Steel memberhentikan WNU

Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang SahamIDN Times/Margith Juita Damanik

Kementerian BUMN mengambil langkah tegas dengan meminta PT Krakatau Steel untuk memberhentikan Direktur Teknologi dan Produksi, Wisnu Kuncoro dari posisinya. Kebijakan itu ditempuh usai Wisnu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (22/3) di sebuah pusat perbelanjaan di area Bintaro, Tangerang. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dekom dan siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan langsung diberhentikan," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno, melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (23/3). 

Sementara pada malam harinya, status Wisnu langsung dinaikkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ia diduga kuat menerima suap dari kontraktor terkait proyek pengadaan barang.

5. Kementerian BUMN akan meningkatkan penelusuran rekam jejak dan memberi edukasi

Pengganti Wisnu Kuncoro Akan Ditetapkan Berdasar Rapat Pemegang Saham(Direktur PT Krakatau Steel Silmy Karim) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Menurut Fajar, untuk perbaikan kualitas jajaran direksi di masa depan, mereka akan memperketat proses ketika melakukan perekrutan. Rekam jejak akan benar-benar ditelusuri. 

"Selain itu, tentu kami akan membenahi edukasi dan sistem. Edukasi dilakukan bersama bagian pencegahan KPK dan secara sistem peningkatan pengawasan," ujar Fajar. 

Ia juga menyesalkan karena masih ada saja pegawai BUMN yang melakukan perbuatan korupsi. Padahal, hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. 

"Kementerian BUMN tidak pernah dan tidak akan menolerir serta sangat menghargai kinerja KPK," kata dia. 

Baca Juga: Dirut Krakatau Steel Serahkan Proses Hukum Wisnu Kuncoro pada KPK

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya