Terduga Teroris Sukoharjo Tewas Ditembak karena Melawan Densus 88

IA dinyatakan meninggal di RSUP dr Kariadi Semarang

Jakarta, IDN Times - Terduga teroris MJI alias IA (22) ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. IA sempat dirawat selama 24 jam di RSUP dr Kariadi Semarang, namun akhirnya tersangka meninggal dunia pada Sabtu (11/7) sore.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/7/2020).

1. Polisi juga menangkap beberapa tersangka lain

Terduga Teroris Sukoharjo Tewas Ditembak karena Melawan Densus 88Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, upaya penangkapan terhadap IA merupakan hasil pengembangan penyidikan Densus 88 berkaitan dengan Karyono Widodo. Karyono adalah penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu 21 Juni 2020 lalu.

"Selain IA, terdapat sejumlah tersangka terkait kasus penyerangan tersebut, yakni seorang perempuan berinisial IS yang merupakan warga Semarang Utara, Kota Semarang,'' jelasnya.

Baca Juga: Di Tengah COVID-19, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banten

2. Y dan W berafiliasi dengan ISIS

Terduga Teroris Sukoharjo Tewas Ditembak karena Melawan Densus 88Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, lanjut Argo, ada dua orang lainnya berinisial Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan, sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek daring.

"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung," tutur Argo.

3. Y, IS dan W masih ditahan untuk pengembangan penyidikan

Terduga Teroris Sukoharjo Tewas Ditembak karena Melawan Densus 88Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini Y, IS dan W telah ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kisah Neneng Tangani Anak-Anak Teroris Termasuk Teroris Bom Surabaya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya