Viral Vaksin Mandiri RS Pelni, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen 

Belum ada aturan soal vaksin mandiri

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Bina Medika IHC angkat bicara terkait viralnya layanan vaksinasi di Rumah Sakit Pelni. Manajemen memastikan RS Pelni tidak berwenang melakukan pengadaan vaksin.

"Bahwa informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi COVID-19 RS PELNI adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Februari 2021. Namun dapat kami sampaikan RS Pelni tidak memiliki wewenang melakukan pengadaan vaksin," demikian pernyataan resmi manajemen, Selasa (2/2/2021).

1. Harga vaksin yang beredar bukan informasi resmi

Viral Vaksin Mandiri RS Pelni, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen Vaksin COVID-19 Sinovac pada 19 Juli 2020 tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad. Dok. IDN Times/bt

Pihak manajemen juga mengklarifikasi informasi terkait harga vaksinasi. Menurut pihak manajemen, informasi tersebut bukan merupakan informasi resmi.

"Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut, kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," kata manajemen.

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

2. Sampai saat ini program vaksinasi COVID-19 diberikan secara gratis oleh pemerintah

Viral Vaksin Mandiri RS Pelni, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen Kondisi penyimpanan vaksin Sinovac di gudang Dinkes Semarang. Dok Humas Pemprov Jateng

Hingga hari ini, program vaksin yang berjalan adalah program vaksin pemerintah yang diberikan secara gratis dengan menggunakan produk vaksin Sinovac.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden, berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi COVID-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," katanya.

3. Belum ada aturan soal vaksin mandiri

Viral Vaksin Mandiri RS Pelni, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Selain itu, seluruh program vaksin di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Hingga klarifikasi ini dimuat, belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin mandiri.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih."

Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya