Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Memulai Karier Politik dari Bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terjun di dunia politik bukan hal baru bagi Wahyu Setiawan. Jam terbang mantan anggota KPU Jawa Tengah tersebut terbilang cukup tinggi.
Wahyu memulai karier politik di bidang pemilu dari bawah. Komisi II DPR pun mantap memilihnya menjadi Komisioner KPU. Berikut hasil penelusuran IDN Times mengenai Wahyu Setiawan.
Baca Juga: KPU Akan Buat Segmen Debat Bebas, Begini Respons Kubu Jokowi
1. Lulusan FISIP Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Wahyu merupakan alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Ia lulus pada 1997.
Pada 2007, Wahyu menyelesaikan Program Pascasarjana Ilmu Administrasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
2. Wahyu dua kali menjabat ketua KPUD
Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 tersebut dua kali menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, yakni selama periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Editor’s picks
Sukses di Banjarnegara, Wahyu lantas menjadi Ketua KPU Jawa Tengah periode 2013-2018.
3. Menawarkan tiga program unggulan di KPU Jawa Tengah
Selama menjabat sebagai Ketua KPU Jawa Tengah, Wahyu menawarkan program-program unggulan, yaitu Festival Anggaran, Festival Pemilih, dan formulir ketidakhadiran di TPS. Program tersebut telah dijalankan pada Pilkada serentak Jawa Tengah 2015 lalu.
Festival Anggaran adalah pemberian informasi anggaran, administrasi serta keuangan yang telah dipakai oleh KPU. Program itu menuntut transparansi oleh KPU. Sementara, Festival Pemilih adalah sosialisasi berbasis TPS. Pihak KPU akan mengundang kepala keluarga yang punya hak pilih.
Kemudian, Formulir Ketidakhadiran di TPS digunakan untuk mengetahui variabel yang menentukan seorang pemilih tidak ke TPS. Dengan demikian, dapat diketahui penyebab kurangnya partisipasi publik terhadap pemilu.
4. Dilantik sebagai Komisioner KPU
Pada 2017, Wahyu mendapatkan amanah sebagai Komisioner KPU. Ia dilantik oleh
Presiden Joko "Jokowi" Widodo bersama 6 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4).
Mereka dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017.
Baca Juga: MUI: KPU dan Bawaslu Jangan Jadi Pemain