Peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran Indonesia menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan bilateral Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026) lalu. (Dok. KP2MI)
Menteri Mukhtarudin menyambut baik usulan tersebut karena dapat memperluas kesempatan kerja bagi calon pekerja yang memenuhi persyaratan.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Pertemuan bilateral tersebut juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah ditandatangani pada 2004. Kedua negara menargetkan MoU baru dapat diselesaikan pada 2026, sebelum kesepakatan yang berlaku berakhir pada awal 2027.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Menteri Mukhtarudin.
Penguatan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Salah satu aspek yang dibahas adalah perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau Social Security Organisation (SOCSO), termasuk perlindungan selama 24 jam dan jaminan terkait perjalanan menuju maupun dari tempat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.