Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan, Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi aplikasi trading Binomo, menyerahkan asetnya untuk disita.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kusuma menyebutkan, aset tersebut berupa mobil mewah yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut.
“(Mobil) Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” ujar Chandra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).