Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim militer yang akan mengadili empat anggota TNI pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Salah satu hakim yang mengadili adalah Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari kepala pengadilan militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni satu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kedua, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan tiga, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar juru bicara Ppengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (22/4/2026).
Sementara, sidang perdana bagi keempat pelaku lapangan telah dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB. Momen tersebut akan jadi kali pertama wajah keempat terdakwa diungkap di ruang publik. Sebab, saat berkas dan barang bukti untuk perkara penyiraman air keras itu diserahkan dari oditurat militer ke pengadilan militer II-08 Jakarta, tanpa kehadiran empat tersangka.
"Secara tersangka real-nya tidak ada. Tapi saat sidang pertama untuk pembacaan dakwaan, terdakwanya pasti hadir," ujar Endah saat merespons pertanyaan IDN Times di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
