Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini 3 Hakim Militer yang Ditunjuk Adili Anggota TNI Penyiram Air Keras
Ilustrasi pengadilan militer II-08 Jakarta di area Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjuk tiga hakim, termasuk Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, untuk mengadili empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
  • Sidang perdana dijadwalkan 29 April 2026 dan akan terbuka untuk publik, menjadi momen pertama keempat terdakwa dihadirkan setelah sebelumnya tidak ditampilkan saat pelimpahan berkas.
  • Empat prajurit TNI didakwa pasal penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara tim investigasi TAUD menilai kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai upaya pembunuhan berencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara katanya siram air keras ke orang namanya Andrie Yunus. Sekarang tiga hakim tentara mau adili mereka di pengadilan militer Jakarta. Sidangnya nanti tanggal 29 April 2026 dan semua tentara itu harus datang. Hakimnya ada Kolonel Fredy, Letnan Kolonel Irwan, dan Mayor Zainal. Mereka bisa dihukum lama kalau terbukti salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menunjuk tiga hakim militer yang akan mengadili empat anggota TNI pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Salah satu hakim yang mengadili adalah Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.

"Berdasarkan penetapan majelis hakim dari kepala pengadilan militer II-08 Jakarta dengan menggunakan aplikasi smart majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa atas nama Serda ES dan tiga orang lainnya dengan korban Saudara Andrie Yunus yakni satu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kedua, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan tiga, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," ujar juru bicara Ppengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari kepada IDN Times melalui pesan pendek, Rabu (22/4/2026).

Sementara, sidang perdana bagi keempat pelaku lapangan telah dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026 pukul 09.00 WIB. Momen tersebut akan jadi kali pertama wajah keempat terdakwa diungkap di ruang publik. Sebab, saat berkas dan barang bukti untuk perkara penyiraman air keras itu diserahkan dari oditurat militer ke pengadilan militer II-08 Jakarta, tanpa kehadiran empat tersangka.

"Secara tersangka real-nya tidak ada. Tapi saat sidang pertama untuk pembacaan dakwaan, terdakwanya pasti hadir," ujar Endah saat merespons pertanyaan IDN Times di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

1. Empat anggota TNI penyiram air keras Andrie Yunus akan dihadirkan saat sidang

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pihaknya membuka penyelidikan kasus Andrie Yunu. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah keempat tersangka akan dihadirkan di sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 29 April 2026. Aulia tak menjelaskan alasan ketika dilimpahkan ke pengadilan militer, keempatnya tak ikut ditunjukkan ke publik.

"Perlu saya sampaikan terkait penampilan dan ciri fisik para tersangka nantinya dalam persidangan yang dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ujar Aulia kepada IDN Times, melalui pesan pendek, Sabtu, 18 April 2026.

"Sidang akan dilakukan secara terbuka dan kami tetap bersikap profesional," sambungnya.

Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengatakan dengan adanya proses pelimpahan empat tersangka, maka mereka sudah menjadi terdakwa. Dalam peradilan umum, seorang individu baru menyandang status terdakwa usai dibacakan dakwaan di ruang sidang.

2. Tim investigasi TAUD bandingkan wajah pelaku lapangan versi TNI dan polisi

Tim investigasi independen TAUD mengungkap empat wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang identitasnya diungkap oleh POM TNI. (Dokumentasi TAUD)

Tim investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap wajah pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di area Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2026. Mereka membandingkan wajah dari identitas yang pernah dipaparkan polisi militer TNI dan Polda Metro Jaya.

Dari dokumen tim investigasi independen TAUD yang dikutip pada Selasa, 21 April 2026, terlihat keempat pelaku lapangan versi polisi militer TNI yaitu Sersan Dua (Serda) Marinir Edi Sudarko (45 tahun) bertugas di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Sami Lakka (41 tahun) bertugas di Denma BAIS TNI, Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (43 tahun) bertugas di Paur Perawatan BAIS TNI dan Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia (41 tahun) bertugas di kepala jasmani Denma BAIS TNI.

Dari keempat identitas yang disampaikan polisi militer TNI, mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL). Padahal, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan ada pelaku lapangan yang berasal dari matra TNI Angkatan Udara (AU).

Sementara, berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku lapangan BHC dan MAK. Nama lengkap keduanya yakni Letnan Satu (Lettu) Marinir Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, 43 tahun, dan Muhammad Akbar Kuddus.

Sosok Akbar terekam di dalam kamera CCTV yang dianalisa oleh TAUD dan Polda Metro Jaya. Tetapi sosok Akbar tidak ada di dalam berkas pelaku lapangan yang diungkap polisi militer TNI.

"Muhammad Akbar Kuddus juga merupakan seorang perwira TNI. Foto-fotonya kami kumpulkan dari sumber terbuka di media sosial," ujar anggota tim investigasi independen, Ravio Patra, ketika memberikan keterangan, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

3. Empat prajurit TNI hanya dijerat pasal penganiayaan berat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat empat anggota TNI dengan pasal berlapis. Namun, dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026.

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun.

Pasal yang didakwakan kepada empat anggota TNI berbeda dari harapan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan perbuatan yang terstruktur dan terorganisir, sehingga pelaku lapangan tak hanya berjumlah empat orang.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi independen TAUD, setidaknya ada 16 orang yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyyim, mengatakan berdasarkan skenario peristiwa pada 12 Maret 2026, maka konstruksi tindakannya masuk upaya pembunuhan berencana. Mereka melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 8 April 2026 dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP.

Mereka juga menggunakan pasal dugaan tindak terorisme terstruktur sesuai dengan Pasal 600, Pasal 601, Pasal 602 KUHP. TAUD mengikuti janji Presiden Prabowo Subianto yang menyebut aksi penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan tindakan terorisme.

Editorial Team